TEMPO.CO, Bekasi - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian RI dilaporkan menangkap sepasang suami-istri di Jalan Raya Topaz RT 3 RW 39, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jumat siang, 15 Januari 2016.
Pengurus rukun warga setempat, Mafrudin, mengatakan penangkapan dilakukan petugas berseragam Densus sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah kontrakan milik Paidjo. "Yang dibawa adalah penghuni di rumah kontrakan nomor 4," ujarnya.
BACA: Warga Depok Terduga Teroris Ditangkap
Menurut Mafrudin, kontrakan itu dihuni Edo Aliando, 27 tahun, bersama istrinya, Nuri Malika, 19 tahun. Mereka mengontrak rumah tersebut sejak November tahun lalu. "Belum pernah melapor ke kami selama mengontrak," tuturnya.
Menurut Jali, petugas keamanan perumahan, penangkapan berlangsung tak sampai 30 menit. Petugas lalu membawa penghuni rumah kontrakan itu ke mobil pribadi yang dibawa Densus. "Yang menangkap jumlahnya banyak,” katanya.
BACA: Bahrun Naim Pernah Ditangkap Densus di Solo
Rumah kontrakan tersebut kini sudah dipasangi garis kuning polisi. Beberapa anggota Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota berjaga di sekitarnya. Sedangkan anggota Densus tampak melakukan olah tempat kejadian perkara.
ADI WARSONO