TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap seorang pria berinisial AS di Pelabuhan Bakaheuni, Lampung, Sabtu dinihari, 16 Januari 2016. Pria itu dituduh menjalankan praktek pelacuran sebagai muncikari yang melibatkan artis. "Dia dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang," kata Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Surya Fana.
Menurut Umar, AS sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Penyidik tengah menggali peranan AS dalam bisnis pelacuran ini. "Selama ini dia ngumpet di Sumatera," kata Umar. Polisi mencium keberadaan pria itu ketika berada di Pelabuhan Bakaheuni. "Saat itu dia mau berangkat ke Jakarta."
Dari tangan AS disita barang bukti berupa 1 telepon seluler merek Advan, 1 memory card, 1 SIM A atas nama Sahrri Armansir Sungkar, dan tas warna kuning berisi pakaian.
Kasus pelacuran yang melibatkan AS ini masih berkaitan dengan penggerebekan yang dilakukan polisi di sebuah hotel berbintang lima di Jakarta Pusat, 10 Desember 2015. Dalam penggerebekan itu polisi menangkap artis dan model Nikita Mirzani serta mantan finalis Miss Indonesia, Puty Revita. Polisi menetapkan kedua perempuan itu sebagai korban.
Sedangkan tersangkanya adalah F, O, dan AS. F dan O sudah lebih dulu ditangkap dan diperiksa. Sedangkan AS lolos dari sergapan dan berhasil kabur.
Nikita Mirzani dalam beberapa kesempatan membantah terlibat dalam pelacuran itu. Dia berada di hotel tersebut untuk bertemu dengan seorang temannya. Saat menunggu temannya datang, polisi muncul dan membawanya ke Mabes Polri.
EGI ADYATAMA