TEMPO.CO, Jakarta - Singgih Wijayanto, 38 tahun, dan istrinya, Magdalena, 34 tahun, tertegun memandangi rumahnya di Kompleks Zeni, Mampang, Jakarta Selatan. Pagi ini, perumahan yang terletak di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, ini diminta dikosongkan oleh Kodam Jaya.
"Kami sudah siap-siap dari pukul 11 malam, dan mereka masuk kompleks pukul 05.30 tadi, langsung angkut-angkut barang," ujar Singgih sambil memandangi lemari dan kipas angin yang diangkut ke dalam truk oleh anggota Kodam Jaya, Minggu, 17 Januari 2016.
Singgih bercerita, rumah itu adalah peninggalan orang tua Magdalena yang sudah meninggal. Sertifikat hak milik rumah juga bukan atas nama dia atau istrinya.
"Sebenarnya masih ada satu yang menjadi ganjalan kami, yakni hak kepemilikan rumah, yang masih belum sesuai dengan kesepakatan ruslah tahun 1994. Dulu itu dijanjikan setiap rumah diganti dengan rumah dengan sertifikat. Tapi ini belum ada," tutur Singgih.
Di Kompleks Zeni pada awalnya, ada 117 kepala keluarga. Pada 2010, 57 warga sudah direlokasi ke Cilodong, Depok. Hari ini ada 70 warga yang direlokasi. Sebanyak 60 kepala keluarga merupakan warga yang telah terdaftar untuk direlokasi tahap kedua. Sepuluh orang sisanya akan dipindahkan ke Pasar Minggu dan diberi uang ganti.
Menurut Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Hari Prakosa, warga yang direlokasi sudah mendapat jaminan atas sertifikat dan kepemilikan lahan. Tak hanya itu, mereka juga mendapatkan uang kerahiman sesuai dengan pangkat terakhir orang tua mereka saat menjadi anggota TNI.
Sebanyak 60 penghuni itu, ucap dia, akan mendapatkan sertifikat hak milik, lahan, dan perumahan, termasuk uang kerahiman dengan jumlahnya bervariasi. Pangkat paling rendah mendapat rumah tipe 38, luas lahan 150 meter persegi, dan uang kerahiman 20 juta. Sedangkan perwira tinggi akan mendapatkan rumah tipe 120, lahan 400 meter persegi, serta uang kerahiman Rp 75 juta. "Yang berpangkat perwira tinggi itu ada dua orang," ujar Hari.
Rencananya, 60 warga hari ini akan dipindahkan ke Cilodong, Depok. Sedangkan sepuluh warga yang merupakan pendatang tidak akan mendapatkan rumah. Namun mereka disewakan rumah di Pasar Minggu. "Yang sepuluh KK kami siapkan kontrakan, karena mereka memang penghuni tambahan dan tidak terdaftar. Kami sewakan dengan biaya kontrak untuk sepuluh bulan dan uang kerahiman masing-masing Rp 20 juta," tutur Hari.
DESTRIANITA KUSUMASTUTI