TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan penyelidikan kematian Wayan Mirna Salihin setelah meminum kopi Vietnam sudah naik tahap penyidikan. "Belum ada penetapan tersangka, baru akan kami kembangkan dalam 1-2 hari ini," kata Khrisna di kantornya pada Senin, 18 Januari 2016.
Khrisna menjelaskan penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyesuaian antara dokumen forensik dan keterangan ahli . Hal tersebut akan dikombinasikan dengan temuan penyidik dan keterangan saksi di tempat kejadian perkara kasus Mirna yang berada di Olivier Café, mal Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat. "Yang pasti kasus ini mengalami kemajuan, cuma kami butuh proses resmi untuk bergerak ke penindakan perdana," ujarnya.
Kemajuan yang dimaksud Khrisna adalah fakta bahwa sianida yang membunuh Mirna masuk melalui kopi yang diminumnya. "Masalah dari mana racun itu, apakah dimasukkan atau bagaimana, kami belum bisa memberi pernyataan," katanya.
Khrisna mengatakan kecil kemungkinan sianida itu masuk saat kopi dibuat. "Itu setelah pemeriksaan penyidik atas proses pembuatan kopi maupun bahan yang digunakan."
Sekretaris Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Komisaris Besar Hudi Suryanto menyatakan, selama dokumen resmi belum muncul, pihaknya belum bisa mengumumkan kadar racun yang ditemukan dari sejumlah alat bukti yang diperiksa. "Yang pasti, dari barang bukti berupa cairan kopi di gelas yang diminum Mirna serta otopsi atas lambungnya, positif ditemukan sianida dan zat kafein," tuturnya.
Hudi mengatakan kecocokan itu memperlihatkan bahwa Mirna memang meminum kopi yang mengandung sianida tersebut. "Pihak kafe juga memberikan barang bukti berupa kopi sejenis dengan yang diminum Mirna, dan kami tak menemukan adanya sianida di situ," kata dia.
Sampel yang mereka terima dari kafe Oliver hanya satu botol. "Kalau hanya satu botol, belum bisa mutlak membuktikan bahwa racun tak berasal dari kopi sejenis yang disediakan kafe itu, tapi sementara kami umumkan bahwa tak ada sianida dari sampel yang diberi di kafe," ucapnya.
Tempo mendapat informasi dari Kepala Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Brigadir Jenderal Alex Mandalika bahwa terdapat 15 gram sianida dalam sampel cairan kopi yang diminum Mirna. Namun informasi itu tidak dikonfirmasi oleh Hudi. "Itu masih kami dalami," kata Hudi.
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal setelah meminum es kopi di kafe Olivier pada 6 Januari lalu. Mirna, saat itu sedang bertemu dua temannya, mengalami kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa setelah menyesap es kopi menggunakan sedotan.
Diduga, kopi yang diminum Mirna memiliki kandungan zat beracun yang bersifat korosif, sehingga ia tewas tak lama setelah meminumnya. Berdasarkan keterangan beberapa saksi dan hasil kamera pengintai, Jessica Wongso, teman kuliah Mirna di Australia, datang ke kafe lebih dulu dan memesankan kopi. Sekitar 40 menit setelah kedatangan Jessica, Mirna datang ke kafe tersebut bersama Hani.
YOHANES PASKALIS