TEMPO.CO, Depok - Pria itu hanya bisa menundukkan kepala saat bertemu dengan wartawan di Polres Depok, Senin, 18 Desember 2015. Dia pun berkali-kali menghindar dari kilatan cahaya kamera yang menyapu wajahnya.
Pria tersebut bernama Andri, 22 tahun. Dia ditangkap polisi pada Sabtu lalu, beberapa jam setelah mencuri dan membunuh seorang siswa SMP di Jalan Rotan RT 2 RW 1 Kelurahan/Kecamatan Limo, Depok.
Andri mengaku mencuri karena membutuhkan biaya untuk persalinan istrinya yang diperkirakan melahirkan pada 29 Januari 2016. Saat itu, dia membobol sebuah rumah kontrakan di Jalan Rotan. Dia mengira rumah itu kosong. Ternyata di dalam ada Muhamad Farrel Azalia, pelajar SMP yang sedang menonton televisi. Farrel hanya sendiri karena kedua orang tuanya sedang pergi.
Andri kaget ketika melihat Farrel. Tanpa pikir panjang, dia menyerang remaja 13 tahun itu. "Pas bertemu muka, saya langsung mencekik," katanya. Tapi Farrel memberi perlawanan. "Tangan kanan saya digigit sampai berdarah."
Andri semakin kuat mencengkeram leher Farrel. Remaja itu terlihat kesakitan. "Dia bilang, sudah-sudah," kata Andri, menirukan ucapan Farrel. Karena yakin korban sudah tak berdaya, Andre melepas cekikannya. Dia lalu meminta Farrel mencarikan duit di rumahnya. Namun, saat itu, Farrel tidak punya duit. Farrel menawarkan ponsel miliknya.
Tak puas hanya mendapatkan ponsel, Andri terus meminta duit. Andri menyuruh Farrel mencari di kamar orang tuanya. "Dia kasih saya uang recehan dan gelang emas," tuturnya.
Setelah mengambil barang-barang di tangan Farrel, Andri berjalan ke dapur. Lantas dia mengambil pisau yang tergeletak di samping kompor. Pisau itu lalu dihunuskan ke arah Farrel. Remaja itu terlihat ketakutan. "Jangan apa-apain saya," kata Andri, mengulang ucapan Farrel. Melihat Farrel mengiba, Andri justru gelap mata. "Pas itu saya tusuk dia."
Setelah menghabisi nyawa Farrel, Andri kabur lewat belakang. Dia pulang ke rumah dan mandi. Selanjutnya dia naik ojek ke Ciputat untuk menjual emas. Namun, sebelum niatnya terlaksana, polisi datang dan membekuknya. "Saya menyesal. Sampai di dalam sel saya terus terbayang-bayang wajah korban," tuturnya.
Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Dwiyono mengatakan polisi menangkap Andri dalam waktu tiga jam setelah pembunuhan. "Tersangka residivis. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.
IMAM HAMDI