TEMPO.CO, Jakarta - Mulai tahun ini, lebih dari 15 ribu tenaga honorer non-pegawai negeri sipil DKI Jakarta akan menerima gaji sesuai upah minimum provinsi. Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adrianto mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk menyejahterakan guru dan tenaga pendidik honorer yang selama ini menderita dengan gaji pas-pasan.
"Dulu teman-teman keluhkan karena luar biasa rendahnya, sekarang yang unggulan kami sesuaikan honornya. Ini seperti permintaan gubernur," kata Sopan di Balai Kota, Senin, 18 Januari 2016.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015. Nantinya, 9.578 guru dan 6.000 tenaga pendidik honorer di Jakarta akan menerima gaji Rp 3,1 juta.
Dinas Pendidikan menganggarkan Rp 700 miliar untuk menanggung upah tersebut. Menurut Sopan, tak ada persyaratan khusus bagi tenaga honorer untuk mendapatkan upah layak. "Minimal dia telah tercatat sejak Agustus 2014," ujar Sopan.
September lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyanggupi permintaan jutaan guru honorer untuk mendapatkan upah layak, tapi tak bisa mengangkat mereka sebagai calon pegawai negeri sipil. Negara keterbatasan dana untuk membayar semua tenaga honorer jika diangkat menjadi PNS.
Yuddy kemudian meminta pemerintah daerah membayar tenaga honorer sesuai upah minimum regional. "Jika ada pemerintah daerah yang sanggup membayar sebanyak UMR kepada guru honorer, silakan laporkan kepada kami. Kami bantu dengan membuatkan aturan," tutur Yuddy.
PUTRI ADITYOWATI