TEMPO.CO, Tangerang - Lima narapidana dalam kasus terorisme yang dijemput Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Pria Dewasa Tangerang, Banten, ternyata hampir selesai menjalani hukuman pidana mereka yang rata-rata empat tahun penjara.
Kelima teroris itu adalah Agung Prasetyo alias Ayas Huda, Khoribul Mujid alias Pak Mujid, Induroh alias Hamam alias Hanif, Jaenudin alias Gee, dan Emirat Berlian Nusantara alias Emir. “Mereka rata-rata dihukum empat tahun dan sudah mau bebas,” kata Kepala LP Tangerang Hartono kepada Tempo, Selasa, 19 Januari 2016.
Hartono mengatakan para napi ini terkena Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sehingga tidak menjalani asimilasi alias bebas bersyarat. Peraturan tersebut digunakan pemerintah untuk memperketat hak-hak napi, seperti pemberian remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi, hak cuti menjelang bebas, dan lain-lain.
PP tersebut hanya diberlakukan bagi narapidana tertentu saja, seperti narkoba, terorisme, dan korupsi. Kelima napi ini ditempatkan di blok terpisah dan saat ini masih dipinjam untuk menjalani pemeriksaan. Namun Hartono tidak tahu sampai kapan kelima napi ini dikembalikan ke LP.
Pada Sabtu, malam lalu, 16 Januari 2016, Densus 88 Antiteror 'mengambil' lima narapidana teroris yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Dewasa Kelas I A Tangerang. Penjemputan napi dilakukan pascateror di Sarinah.
Pada Kamis lalu, serangkaian bom meledak di Jalan M.H. Thamrin. Ledakan pertama terjadi di pos polisi sekitar perempatan pusat perbelanjaan Sarinah. Ledakan itu disusul dengan adu tembak antara pelaku teror dan pihak Kepolisian. Delapan orang tewas akibat teror itu, empat di antaranya adalah pelaku teror.
AYU CIPTA