TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat memusnahkan narkotik dan obat-obatan terlarang jenis sabu sebanyak 18 kilogram dan 141 ribu butir ekstasi di halaman Mapolres Jakarta Barat pagi ini. "Barang bukti berasal dari pengungkapan Satuan Reserse Narkoba awal 2016," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Rudy Heriyanto Adi Nugroho, sesaat sebelum memusnahkan barang bukti, Rabu, 20 Januari 2016.
Sebelum dilakukan pemusnahan, kata Rudy, barang bukti tersebut dicek terlebih dulu oleh pihak Pusat Laboratorium Forensik guna menguji keabsahan barang bukti. Setelah selesai pengecekan, sejumlah barang bukti tersebut dihancurkan dengan cara dicampur air aki dan diblender. "Harus dicek dulu biar tidak ada dugaan ada yang mengganti barang bukti.”
Berdasarkan pantauan Tempo, pemusnahan narkotik tersebut dihadiri petugas Puslabfor Mabes Polri dan tokoh masyarakat di sekitar Polres Jakarta Barat. Ratusan ribu pil ekstasi berwarna merah muda dan oranye diblender petugas menggunakan air aki.
Rudy menuturkan barang bukti narkotik tersebut jika dirupiahkan memiliki nilai jual yang fantastis, yakni senilai Rp 68 miliar. "Barang bukti narkotik ini akumulasi dari tiga lembaga pemasyarakatan berbeda," katanya.
Tidak hanya itu, Rudy menuturkan, dari pengungkapan kasus narkotik tersebut, polisi mengamankan enam tersangka. Rudy berujar, enam tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tentang narkotik. "Tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," ucapnya.
ABDUL AZIS