TEMPO.CO, Tabanan - Warga negara Australia, Robert Andrew Fiddes Ellis, 70 tahun, yang ditangkap polisi 18 Januari 2016 pekan lalu, dengan dugaan terlibat dalam kasus pedofilia atau berhubungan seksual dengan anak-anak, ternyata punya rumah di pelosok Banjar Nyampuhan, Desa Tangguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan.
Robert Andrew sendiri sampai sekarang belum berkomentar. Kuasa hukum Robert Andrew belum bisa dimintai konfirmasi.
Tempo mendatangi kediaman Robert Andrew di sebuah lahan kosong, yang sangat jauh dari pemukiman warga, di Desa Tangguntiti, Selemadeg Timur, Senin 25 Januari 2016. Rumah warga terdekat kurang lebih 30 meter di sebelah selatan rumahnya. Rumah Robert sulit terlihat karena tertutup pepohonan rimbun dan semak-semak belukar yang tinggi.
Seorang warga setempat, I Nengah Rotog, 60 tahun, membenarkan kabar kalau Robert Andrew adalah penghuni rumah terpencil itu.
Pemilik lahan yang didiami Robert Andrew bernama I Wayan Diana seorang pensiunan polisi asal Legian, Kuta. Sebelumnya, lahan tersebut milik warga setempat bernama I Gede Kendi yang dibeli oleh Wayan Diana pada 2007 lalu.
“Pak Diana membeli lahan seluas 56 are. Luas lahan rumah Robert itu 4 are (400 meter persegi),” katanya. Dia mengaku kasihan pada Robert Andrew, sehingga bersedia menyewakan rumah terpencil di pelosok desa itu pada pria renta asal Australia tersebut.
BRAM SETIAWAN