Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Mirna, Alasan Polisi Belum Ungkap Tersangka

Editor

Alia fathiyah

image-gnews
Saksi yang merupakan teman Mirna, terlihat di depan Ruang Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, 25 Januari 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Saksi yang merupakan teman Mirna, terlihat di depan Ruang Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, 25 Januari 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan sah saja bila seorang tersangka kasus kejahatan membantah bukti yang dikumpulkan polisi.

"Ini negara hukum. Kalau pelaku atau pengacaranya membantah bukti polisi, sah-sah saja," kata Iqbal di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 26 Januari 2016.

Senin kemarin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti sempat mengatakan bahwa penyidik berhati-hati dalam menetapkan tersangka kematian Mirna karena ada satu kondisi yang mungkin bisa dipakai untuk membantah bukti polisi. "Saya tak bisa sebutkan apa itu. Yang pasti kami harus menguatkan alat bukti agar sah dan tak terbantahkan," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Senin malam, 25 Januari 2016.

Menanggapi itu, Iqbal mengatakan, meskipun kemungkinan ada bantahan, penyidik pasti memiliki teori pembuktian untuk mengunci tersangka. "Karena itu, sekarang alat bukti yang terkumpul dianalisis, juga disampaikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar mendapat pertimbangan untuk langkah selanjutnya," tutur Iqbal.

Iqbal mengatakan penyidik sangat rinci menentukan langkah penyidikan dan penetapan tersangka. 

BacaKumpulan Berita Wayan Mirna Salihin

Penentuan tersangka, kata Iqbal, belum tentu bisa langsung diumumkan setelah pemaparan bukti oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Penetapan tersangka bisa hari ini, bisa besok, doain saja cepat," ucap Iqbal di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 26 Januari 2016.

Dalam pemaparan atau ekspose kasus Mirna di Kejaksaan Tinggi, ujar Iqbal, jaksa penuntut umum akan memberi guidance (panduan) untuk menentukan mana yang kurang dan mana yang sudah benar dari apa yang dipaparkan penyidik. "Penyidik juga ingin komprehensif dan detail dalam mengungkap kasus ini. Pengungkapannya lewat scientific investigation alias penyelidikan dengan pendekatan ilmiah," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iqbal berkata, polisi tak bisa menyampaikan kekurangan apa yang membuat polisi belum sampai pada penetapan tersangka.

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Kuningan, Selasa, 26 Januari 2016. Penyidik memaparkan hasil penyidikan dan alat bukti terkait dengan kasus Mirna ke jaksa penuntut umum.

"Koordinasi penyidik dan jaksa penuntut saat ini untuk menghindari bolak-baliknya berkas perkara saat sudah naik sidang," ujar Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo Yahya, Selasa, 26 Januari 2016.

Waluyo belum mau menyampaikan alat bukti dan bahan pemaparan apa yang dibawa penyidik Polda ke Kejaksaan Tinggi. "Intinya ini untuk koordinasi polisi dan Kejaksaan."

Penyelidikan kasus Mirna yang meninggal setelah meminum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah memasuki hari ke-20. Belum ada penetapan tersangka setelah diketahui bahwa kopi yang diminum Mirna tersebut mengandung racun sianida. Dua rekan Mirna yang berada di lokasi saat kejadian, yaitu Jessica Kumala Wongso dan Hani, sudah dimintai keterangan oleh polisi secara beruntun.

YOHANES PASKALIS 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

10 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

11 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

12 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

16 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

3 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

5 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.


TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

5 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.