TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan sah saja bila seorang tersangka kasus kejahatan membantah bukti yang dikumpulkan polisi.
"Ini negara hukum. Kalau pelaku atau pengacaranya membantah bukti polisi, sah-sah saja," kata Iqbal di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 26 Januari 2016.
Senin kemarin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti sempat mengatakan bahwa penyidik berhati-hati dalam menetapkan tersangka kematian Mirna karena ada satu kondisi yang mungkin bisa dipakai untuk membantah bukti polisi. "Saya tak bisa sebutkan apa itu. Yang pasti kami harus menguatkan alat bukti agar sah dan tak terbantahkan," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Senin malam, 25 Januari 2016.
Menanggapi itu, Iqbal mengatakan, meskipun kemungkinan ada bantahan, penyidik pasti memiliki teori pembuktian untuk mengunci tersangka. "Karena itu, sekarang alat bukti yang terkumpul dianalisis, juga disampaikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar mendapat pertimbangan untuk langkah selanjutnya," tutur Iqbal.
Iqbal mengatakan penyidik sangat rinci menentukan langkah penyidikan dan penetapan tersangka.
Baca: Kumpulan Berita Wayan Mirna Salihin
Penentuan tersangka, kata Iqbal, belum tentu bisa langsung diumumkan setelah pemaparan bukti oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Penetapan tersangka bisa hari ini, bisa besok, doain saja cepat," ucap Iqbal di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 26 Januari 2016.
Dalam pemaparan atau ekspose kasus Mirna di Kejaksaan Tinggi, ujar Iqbal, jaksa penuntut umum akan memberi guidance (panduan) untuk menentukan mana yang kurang dan mana yang sudah benar dari apa yang dipaparkan penyidik. "Penyidik juga ingin komprehensif dan detail dalam mengungkap kasus ini. Pengungkapannya lewat scientific investigation alias penyelidikan dengan pendekatan ilmiah," katanya.
Iqbal berkata, polisi tak bisa menyampaikan kekurangan apa yang membuat polisi belum sampai pada penetapan tersangka.
Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Kuningan, Selasa, 26 Januari 2016. Penyidik memaparkan hasil penyidikan dan alat bukti terkait dengan kasus Mirna ke jaksa penuntut umum.
"Koordinasi penyidik dan jaksa penuntut saat ini untuk menghindari bolak-baliknya berkas perkara saat sudah naik sidang," ujar Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo Yahya, Selasa, 26 Januari 2016.
Waluyo belum mau menyampaikan alat bukti dan bahan pemaparan apa yang dibawa penyidik Polda ke Kejaksaan Tinggi. "Intinya ini untuk koordinasi polisi dan Kejaksaan."
Penyelidikan kasus Mirna yang meninggal setelah meminum es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah memasuki hari ke-20. Belum ada penetapan tersangka setelah diketahui bahwa kopi yang diminum Mirna tersebut mengandung racun sianida. Dua rekan Mirna yang berada di lokasi saat kejadian, yaitu Jessica Kumala Wongso dan Hani, sudah dimintai keterangan oleh polisi secara beruntun.
YOHANES PASKALIS