TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan bahwa dari ekspose bukti dan hasil penyidikan kematian Wayan Mirna Salihin di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terdapat berkas yang harus dilengkapi penyidik.
"Sejauh ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mantap dengan kemungkinan yang kami (penyidik) kemukakan, tapi ada kelengkapan yang harus kami penuhi lagi," ujar Krishna di markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 26 Januari 2016.
Krishna yang baru kembali dari Kejati di Kuningan, Jakarta Selatan ke kantornya sekitar pukul 15.30 WIB itu mengatakan bahwa koordinasi dengan JPU sudah terlaksana sesuai ketentuan.
"Kami sudah berkoordinasi, semua berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sudah dikirim. Kami juga berdiskusi dan memaparkan semua temuan selama penyidikan," kata dia.
Kelengkapan yang kurang tersebut, kata Krishna, berupa berkas keterangan dari tiga orang ahli yang tak dia sebut identitasnya. "Intinya keterangan ahli harus kami penuhi, pemeriksaan saksi lanjutan juga masih ada."
Saat diminta membeberkan identitas tiga orang ahli yang harus dilengkapi keterangannya, Krisna mengatakan bahwa hal tersebut merupakan urusan internal yang tal bisa dibeberkan ke publik.
Penyidik Dirkrimum Polda Metro Jaya mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Kuningan, Selasa, 26 Januari 2016. Penyidik memaparkan hasil penyidikan dan alat bukti terkait kasus Mirna ke JPU.
"Koordinasi penyidik dan JPU saat ini untuk menghindari bolak baliknya berkas perkara saat sudah naik sidang," ujar Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo Yahya, Selasa, 26 Januari 2016.
Waluyo belum mau menyampaikan alat bukti dan bahan pemaparan apa yang dibawa penyidik Polda ke Kejaksaan Tinggi. "Intinya ini untuk koordinasi polisi dan kejaksaan sebelum berkas naik ke pengadilan," kata dia Selasa pagi.
YOHANES PASKALIS