TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkapkan beberapa kasus narkotika selama seminggu terakhir dengan sitaan berupa 7,2 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi. Dari tiga kasus yang berhasil diselesaikan melibatkan warga negara Nigeria yang diduga menjadi pengedar.
Direktur Narkoba Polda Metro Komisaris Besar Eko Daniyanto di markas Polda Metro Jaya menjelaskan penyitaan pertama berlangsung di Rumah Toko Mutiara Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 14 Januari 2016. Polisi bergerak setelah mendapat informasi tentang pengiriman paket ekspedisi yang diduga narkoba. "Polisi menemukan 6.383 gram sabu di situ," kata Eko pada Rabu, 27 Januari 2016.
Setelah dilakukan penelusuran berikutnya pada 16 dan 18 Januari 2016, polisi menangkap tiga tersangka berinisial CK, SC, dan CON, yang merupakan warga negara Nigeria. "CNO merupakan pengirim paket ekspedisi berisi narkoba itu," kata Eko.
Pada waktu yang sama, polisi juga menyita 820 gram sabu dari wanita berinisial SO di RT 14 RW 003, Kelurahan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. "SO ditangkap saat sedang menerima paket barang, katanya dari teman laki-lakinya bernama PK," kata Eko.
Setelah penyelidikan lebih lanjut pada SO, diketahui bahwa PK merupakan warga Nigeria. "Sekarang dia masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Eko.
Sehari setelahnya, polisi menangkap ekor sindikat narkoba dengan sitaan 4,72 gram sabu dan 10 ribu butir ekstasi di Hotel Amaris Juanda, Gambir, Jakarta Pusat. Polisi menangkap tiga tersangka.
"Informasi tentang mereka sudah kami dapat sejak awal Januari 2016. Mereka bergerak di tempat hiburan malam di Jakarta," kata Eko.
Dari interogasi terhadap tiga tersangka yang masing-masing berinisial BS, SK, dan JB yang merupakan warga Indonesia, diketahui peredaran yang mereka lakukan diprakarsai orang lain berinisial JKL. Orang tersebut juga menjadi buron polisi.
"Dari semua kasus yang diungkap seminggu ini, barang buktinya senilai Rp 17,4 miliar," kata Eko.
Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 (2) juncto, dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. "Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal hukuman mati, atau denda minimal Rp 5 miliar," kata Eko.
YOHANES PASKALIS