TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan sebelum mekanisme pembayaran tunjangan kinerja dinamis pegawai diperbarui melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, lembaganya menemukan beberapa pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai negeri DKI. Namun semenjak regulasi yang mengatur pemberian tunjangan kinerja itu berlaku, dia mengklaim ada peningkatan motivasi kerja pegawai.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Meri Ernahani menuturkan selama ini ada beberapa pelanggaran yang biasa dilakukan pegawai Jakarta. Namun, hingga saat ini Inspektorat kewalahan dalam mengawasi kinerja pegawai.
Berikut ini pelanggaran yang kerap dilakukan pegawai negeri DKI:
1. Titip presensi. Titip presensi pernah dilakukan bekas Lurah Kartini, Leo Tantino. Leo meminta salah satu pekerja harian lepas kelurahan untuk menempelkan sidik jarinya sebagai pengganti sidik jari Leo sebelum pukul 07.30. Walhasil, daftar kehadiran Leo mencapai 100 persen.
2. Tak masuk kantor tanpa pemberitahuan. Tahun lalu, kasus yang menyeret Staf Bagian Perencanaan dan Anggaran di Kecamatan Cempaka Putih Nasir sempat mencuat. Sebab, pria berusia 56 tahun itu tak masuk kantor selama beberapa bulan.
3. Membuat laporan kerja harian fiktif. Pembuatan laporan fiktif ini biasanya dilakukan pegawai dengan melaporkan kegiatan yang tak sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya. Monitoring menjadi alasan paling mudah karena tak ada parameter hasil dan tuntutan menyertakan bukti pada laporan kerja. Sorenya, mereka kembali ke kantor untuk menulis laporan fiktif tersebut dan mengisi presensi lagi.
GANGSAR PARIKESIT | VINDRY FLORENTIN | LINDA HAIRANI