TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi mengatakan para pemegang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tak perlu memperpanjang kartu identitasnya. “Pembaruan e-KTP hanya diperlukan jika ada perubahan data pemegangnya, misalnya berganti nama dan alamat,” katanya kepada Tempo, Selasa, 26 Januari 2016.
Edison kemudian mengutip Pasal 64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kartu Tanda Penduduk. Di dalam aturan tersebut tertulis KTP elektronik berlaku seumur hidup selama tak ada perubahan data. Sebelumnya, masa berlaku KTP adalah lima tahun. Edison mengakui masih ada e-KTP yang mencantumkan masa berlaku, tapi dia menegaskan tak perlu menghiraukan tenggat itu.
Penjelasan ini disampaikan Edison untuk menanggapi pesan berantai yang isinya menyarankan pemilik KTP elektronik menolak jasa memperpanjang KTP. Kendati isi pesan itu benar, dia menjelaskan, telah disampaikan surat pemberitahuan kepada setiap lembaga yang membutuhkan atau mensyaratkan KTP pada layanannya.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan Sapto Wibowo mengatakan selalu mensosialisasikan informasi yang berkaitan dengan e-KTP—termasuk tidak perlu memperpanjang masa berlakunya—melalui layanan keliling dan poster. “Sosialisasi ini juga untuk masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, masih ada sekitar 200 ribu dari 7,1 juta warga Ibu Kota yang wajib KTP tapi belum melakukan perekaman KTP elektronik. Dari 6,9 juta jiwa yang sudah melakukan perekaman data secara elektronik, Edison mengatakan, 6,4 juta orang di antaranya sudah memegang e-KTP. Sisanya, sekitar 500 ribu orang, masih menunggu KTP elektroniknya jadi.
Dengan begitu, Edison menjelaskan, Dinas masih harus mencetak 700 ribu e-KTP warga Jakarta. Agar mencapai target, pemerintah akan menambah jumlah mesin perekaman dan pencetakan dengan cara mendatangkan 225 mesin perekam dan pencetak e-KTP baru pada April mendatang. Saat ini Dinas baru memiliki 45 mesin perekam dan pencetak KTP elektronik.
NINIS CHAIRUNNISA