TEMPO.CO, Bogor - Sampah yang tidak bisa diangkut oleh petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor, akibat pemblokiran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga, Kabupaten Bogor, makin menumpuk. Warga Kota Bogor mulai mengeluh karena sampah mengeluarkan bau busuk yang menyengat.
" Sudah banyak belatung berhamparan di jalan yang keluar dari sampah yang mulai membusuk dan aromanya pun sangat bau," kata Lisnawati, 32 tahun, salah seorang warga Kota Bogor.
Sejak tiga hari lalu, ratusan truk yang membawa puluhan ribu ton sampah terpaksa diparkir di halaman kantor DKP dan Jalan Raya Paledang karena warga dan LSM Komite Revormasi dan Keadilan (Korek) memblokir TPA Galuga. Mereka menuntut Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor merelokasi TPA Galuga.
Warga mengeluh karena lokasi parkir puluhan truk itu bersebelahan sengan gedung sekolah SDN Polisi. Warga khawatir bukan hanya mengganggu konsentrasi siswa yang sedang belajar akan tetapi juga kesehatan para siswa, "Yang saya khawatirkan kesehatan anak-anak yang jajan sembarangan, " kata Lisnawati.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Bogor Irwan Riyanto mengatakan, hingga saat ini ratusan truk sampah milik DKP belum bisa membuang sampah ke TPA Galuga karena masih terjadi pembelokiran yang dilakukan oleh warga, "Setelah melakukan koordinasi dan membentuk tim teknis di masing masing dinas kebersihan untuk melakukan evaluasi akta perdamaian antara warga dalam pemberian kompensasi," kata dia.
Irwan mengatakan, dalam akta perdamaian (Anta Van Dading) Putusan PN Cibinong Nomer 63/Pdt/G/2002/PN Cbn yang dikeluarkan 9 Juni 2002 menyatakan TPA Galuga harus ditutup dan tempat pembuangan sampah direlokasi ke tempat lain, dengan batas waktu hingga 2005, "Memang saat ini putusan itu belum dieksesusi, dengan pertimbangan Pemkot dan Pemkab Bogor belum memiliki lokasi pembuangan sampah," kata dia.
Namun dalam akta perdamaian itu juga, Pemkot dan Pemkab Bogor berkewajiban memenuhi 20 tuntutan warga di antaranya pembuatan sumur bor, kolam leacheate, pembuatan emplasmen, pembuatan tempat pemeriksaan kesehatan dan saluran air dari mata air gunung Handeleum, "Kami mengakui jika ada beberapa kewajiban dan kompensasi tersebut memang harus diperbaharui seiring dengan penambahan jumlah kuota sampah yang dibuang oleh Pemkot Bogor,"kata dia.
Dia mengatakan, setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, akhirnya warga sepakat pemblokiran tersebut hanya dilakukan selama 4 hari dari 7 hari pemblokiran yang direncanakan oleh warga, "Hari Jumlat mendatang mudah-mudahan kita sudah bisa kembali membuang sampah ke sana, karena hanya 4 hari saja mereka memblokir," kata dia.
Namun untuk mengantisipasi gunungan sampah yang membludak karena tidak bisa dibuang ke TPA Galuga, petugas DKP Kota Bogor menumpuk sampah tersebut dalam truk-truk yang diparkirkan di kantor DKP dan Pajagalan, "Untuk truk kita tumpuk di kantor saja," kata dia.
Sedangkan sampah-sampah dari masyarakat masih ditumpuk di masing-masing tempat penampungan sementara, "Untuk sampah pasar kita tumpuk di satu titik di pasar masing-masing, sehingga tidak mengganggu akses jalan," kata dia.
Dalam satu hari, total sampah Kota Bogor sebanyak 2.600 meter kubik, sedangkan sampah yang bisa terangkut dalam satu hari menggunakan 116 truk sampah sebanyak 1900 meter kubik, "Sisa sampah yang tidak terangkut ada yang dikelola di 25 TPS3R dengan rasio masing TPS3R dapat mengelola 10 hingga 15 meter kubik per hari," kata dia.
Pihkanya juga sudah menyiapkan dua unit alat berat yang disipkan di dua lokasi pasar untuk menaikan gunungan sampah yang tidak terangkut itu ke truk-truk pada saat akses pembungan sampah dibuka kembali oleh warga.
M. SIDIK PERMANA