TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya meminta saksi kematian Wayan Mirna Salihin alias Mirna bernama Jessica Kumolo Wongso, 27 tahun, menyebutkan nama anggota kepolisian yang bertindak kasar.
"Kalau ada (perlakuan kasar), laporkan. Dia tahu dari mana? Sebutkan nama, orang, dan pangkatnya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Rabu.
Iqbal mengatakan ada kemungkinan orang mengaku polisi. Jika benar oknum itu polisi, hal itu melanggar disiplin dan akan ditindak tegas.
Iqbal meragukan pengakuan pihak Jessica yang mendapatkan perlakuan kasar dari aparat kepolisian karena penyidik tidak pernah mengintervensi penanganan kasus.
"Kita ini melakukan pembuktian, bukan memaksa orang mengaku (tersangka)," ujar Iqbal.
Iqbal mempersilakan kubu Jessica melaporkan keberatan terhadap penanganan kasus kematian rekannya, Mirna, karena polisi akan menjawab secara substansial terkait dengan perkara tersebut.
Sebelumnya, tim pengacara Jessica mendatangi Komisi Nasional HAM lantaran keberatan dengan pemberitaan yang mengarahkannya menjadi tersangka dan perlakuan kasar penyidik.
Jessica merupakan saksi sekaligus rekan kuliah Mirna di Australia, yang tewas diduga karena diracun menggunakan senyawa sianida.
ANTARA