TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan polisi harus hati-hati dalam menetapkan tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin. Polisi, kata dia, harus memiliki bukti yang sah dan meyakinkan.
"Ini tindak pidana pembunuhan. Harus ada bukti yang sah. Bukan hanya kira-kira," ujar dia di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 30 Januari 2016. Bukti tersebut, harus mampu meyakinkan hakim di persidangan nanti.
Kemungkinan, kata Asep, penyidik memiliki bukti permulaan sehingga Jessica ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, ia tak berani memastikan apakah bukti tersebut sah atau tidak.
"Kalau dia bukan tersangka, jangan paksa jadi tersangka," kata Asep. Sebab, ini menyangkut hak asasi manusia. Jika memang tak cukup bukti, kata dia, hentikan. Jika cukup, seret. "Persetan dengan opini publik, kami hanya lihat di persidangan!"
Ahli bidang viktimologi Universitas Indonesia Heru Susetyo mengatakan, polisi terseret dalam drama yang dibentuk oleh opini masyarakat. Saat keluarga Jessica Wongso membantah membunuh Mirna, pernyataan tersebut membuat opini bahwa Jessica yang menjadi pembunuhnya semakin kuat.
Polisi, kata dia, masuk dalam drama dan mengikuti selera masyarakat. Hingga akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka.
Padahal, katanya, polisi perlu berhati-hati dalam menentukan tersangka. Ia mewanti-wanti jangan sampai ketergesaan polisi mengganggu keadilan. Sebab, bisa jadi penangkapan Jessica melanggar asas praduga tak bersalah. "Polisi seharusnya tak menuruti selera masyarakat," kata dia.
Jessica Kumala Wongso ditangkap pagi tadi di Hotel Mangga Dua, Jakarta Pusat. Ia ditangkap karena diduga sebagai pembunuh Wayan Mirna Salihin di Restoran Olivier pada 6 Januari 2016 lalu.
MAYA AYU PUSPITASARI