TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan polisi memiliki sejumlah alat bukti untuk menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Menurut Krishna, setidaknya ada empat alat bukti dan masih akan dilengkapi lagi dalam kasus tersebut. "Kami punya 20 keterangan saksi, 6 keterangan ahli, dan itu pun akan ditambah untuk menguatkan bukti," katanya, Sabtu, 30 Januari 2016.
Dalam kasus ini, Jessica, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, kini dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Dia kini berada di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk diperiksa setelah tiba sekitar pukul 09.00 WIB.
"Kami ingin menyesuaikan keterangan dia (Jessica) sebagai tersangka dengan keterangannya saat masih menjadi saksi," tuturnya.
Menurut Krishna, saat statusnya masih menjadi saksi, Jessica kerap memberi keterangan yang tidak konsisten dan berubah-ubah. Krishna mengatakan polisi juga akan memeriksa lebih dulu kesehatan jasmani dan psikologisnya sebelum meminta keterangan.
Mengenai ancaman hukuman, Krishna mengatakan tersangka bisa terjerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana. "Tapi dia berhak didampingi kuasa hukumnya. Kalau dia tidak punya pun akan kami sediakan," tuturnya.
Pada Sabtu pagi ini, polisi menangkap Jessica di Hotel Neo Mangga Dua Square, Mangga Dua, Jakarta Utara. "Semalam kami cari ke rumahnya, tapi tak ada orang. Rumahnya gelap," katanya. Jessica ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara polisi yang selesai sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat, 29 Januari 2016.
Jessica merupakan saksi pembunuhan Mirna di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, pada awal Januari lalu. Jessica janjian bertemu dengan Mirna, Hani, dan Vera di Kafe Olivier, 6 Januari 2016. Mereka berjanji akan bertemu pada pukul 17.00 WIB. Namun Jessica, yang diantar ayahnya, sudah sampai di Grand Indonesia sekitar pukul 14.00.
Mirna, 27 tahun, meninggal setelah minum kopi ala Vietnam di Kafe Olivier. Mirna mengalami kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. Dia meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Kopi yang diminum Mirna kemudian diketahui bercampur dengan racun sianida. Penyelidikan polisi sudah berjalan selama 24 hari hingga akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka.
YOHANES PASKALIS