TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Edi Saputra Hasibuan yang memantau pemeriksaan Jessica Kumala Wongso mengaku sempat memeriksa bukti-bukti terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Salah satu bukti yang dilihat Edi adalah rekaman CCTV di Kafe Olivier Mall Grand Indonesia pada 6 Januari 2016, saat kasus terjadi.
"Saya sudah sempat lihat rekaman itu, memang terlihat gerak-gerik Jessica," ujar Edi di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 30 Januari 2016.
Edi mengatakan bahwa dalam durasi sekitar 45 menit, terlihat bagaimana cara Jessica memesan kopi. "Memang wajahnya sempat memandang kesana kemari, seperti mengamati sesuatu," kata Edi.
Dari cerita Edi yang melihat CCTV tersebut, tak sampai 10 menit sejak Mirna datang ke Kafe Olivier itu, Mirna mengalami kejang akibat meminum es kopi ala Vietnam. Kopi tersebut, dalam penyelidikan, akhirnya diketahui mengandung racun sianida.
"Masalah barang bukti, nanti akan diumumkan oleh polisi. Dari kesimpulan, polisi mantap menetapkan Jessica sebagai tersangka." kata Edi.
Edi mengatakan bahwa Kompolnas turut memberi masukan pada polisi selama pemeriksaan Jessica yang naik status dari saksi menjadi tersangka.
"Saya juga memastikan tersangka mendapat hak-haknya selama pemeriksaan, juga memastikan pemerikaaan berjalan sesuai prosedur," kata dia.
Jessica merupakan saksi pembunuhan Mirna di kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, pada awal Januari lalu. Jessica janjian bertemu Mirna, Hani, dan Vera di kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, 6 Januari 2016. Mereka berjanji bertemu pukul 17.00 WIB. Namun, Jessica tiba duluan di kafe tersebut dan memesan minuman.
Mirna, 27 tahun, meninggal seusai minum kopi ala Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia. Mirna yang sedang bertemu dengan dua temannya, Jessica dan Hani, mengalami kejang-kejang hingga mulutnya mengeluarkan busa. Ia meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo setelah sempat dibawa ke klinik di lantai dasar Grand Indonesia.
YOHANES PASKALIS