TEMPO.CO, Jakarta - Andi Joesoef, pengacara Jessica Kumala Wongso, menyatakan saat ini tim pendamping hukum Jessica masih belum bisa memastikan apakah akan mengajukan gugatan praperadilan atau tidak. Pasalnya, tim pendamping hukum dan keluarga masih perlu mendiskusikan secara matang apa saja yang menjadi poin dasar tuntutan.
"Kami tidak ingin terburu-buru menentukan. Kami masih akan diskusi dulu," ujar Andi kepada Tempo saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 31 Januari 2016. Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka di balik kematian Wayan Mirna Salihin pada Sabtu, 30 Januari 2016. Jessica sebelumnya menjadi saksi penting kasus kematian Mirna yang terjadi pada 6 Januari 2016.
Sebelumnya, Yudi Wibowo, pengacara sekaligus sepupu Jessica, sempat mengisyaratkan tidak akan mengajukan praperadilan.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal mengatakan, polisi dalam upayanya menyelesaikan kasus ini, tidak hanya memperkuat alat bukti ketika proses penetapan tersangka dan penahanan. Namun polisi juga terus berupaya memperkuat alat bukti saat pemberkasan perkara sambil berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi.
"Kalau kita sudah sampai ke proses penyidikan, kita harus antisipasi praperadilan di kasus mana pun makanya kami memperkuat itu (alat bukti) terus sambil kita memperkuat koordinasi dengan Kejati," ujarnya.
Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, Mangga Dua, Jakarta Utara, pada pukul 07.45 WIB. Penangkapan dilakukan Penyidik Subdit Jatanras dipimpin Komisaris Polisi Tahan Marpaung.
Wayan Mirna, 27 tahun, meninggal setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia. Mirna mengalami kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. Dia meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Kopi yang diminum Mirna kemudian diketahui mengandung sianida. Penyelidikan polisi sudah berjalan selama 24 hari dan sempat melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
INGE KLARA SAFITRI