TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan Kamis, 4 Februari 2016, nanti dia akan menjadi saksi terdakwa Alex Usman dan Fahmi Zulfikar terkait dengan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply (UPS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
"Saya diminta jaksa menjadi saksi, soal bagaimana munculnya dana siluman itu," kata Ahok di gedung Balai Kota Jakarta, Senin, 1 Februari 2016.
Pada Kamis, 28 Januari 2016, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung sudah bersaksi di persidangan itu. Kesaksiannya nyaris diadu dengan kesaksian Ahok, tapi jaksa akhirnya tak mengundang Ahok pada hari itu.
Sebelumnya, Ahok menyatakan bersedia meluangkan waktu untuk hadir di Pengadilan Tipikor, dia akan menyesuaikan jadwal. "Tunggu aja nanti dari jaksa ngundangnya kapan," katanya, Kamis, 28 Januari 2016.
Ahok mengatakan jaksa memintanya datang sebagai saksi yang memberatkan terdakwa. Seperti kata Ahok sebelumnya, dia memang sengaja melaporkan kasus dana siluman UPS. Dia mengatakan tak akan main-main memberikan kesaksian untuk membuktikan dugaan anggaran siluman pengadaan UPS tersebut.
Dalam kasus pengadaan UPS pada APBDP 2014, Bareskrim Mabes Polri menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya adalah anggota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Dua tersangka lainnya datang dari DPRD Jakarta, yaitu Muhammad Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat dan Fahmi Zulfikar dari Fraksi Partai Hanura. Keduanya diduga terlibat kasus ini saat bersama menjabat di Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014.
YOHANES PASKALIS