TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, menyatakan kepolisian tak harus menyerahkan berita acara pemeriksaan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin. "Berkas BAP tidak harus disampaikan kepada pengacara," ujarnya saat ditemui di Polda, Senin, 1 Februari 2016.
Menurut Iqbal, tugas pengacara adalah sebagai pendamping dan pembela klien. Jadi penyidik akan rugi jika seluruh berkas diserahkan kepada pengacara. "Kalau BAP semua diserahkan, strategi penyidik akan ketahuan, ini adalah war of intellectual," ujarnya.
Baca juga: Jessica Jadi Tersangka, Ini Alat Bukti yang Dimiliki Polisi
Iqbal mengaku akan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga pihak keluarga atau pengacara Jessica tak perlu khawatir. "Biarkan kami jalankan strategi kami, strategi pengacara silakan," katanya.
Pengacara Jessica, Yudi Wibowo, sebelumnya mengatakan pihaknya dan keluarga masih sibuk mengurusi berkas yang dibutuhkan untuk membela kliennya itu. Ia mengaku belum mendapat salinan BAP. "Belum, kami belum terima BAP," ujarnya saat dihubungi kemarin.
Baca Juga:
Jessica Kumala Wongso, teman minum kopi Wayan Mirna Salihin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Mirna, 6 Januari lalu. Jessica sebelumnya berstatus saksi. Namun, setelah polisi melakukan ekspose dan gelar perkara, Jessica ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Ahli Hipnoterapi: Sikap Tenang dan Mata Jessica Mencurigakan
Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, Mangga Dua, Jakarta Utara, sekitar pukul 07.45 WIB. Penangkapan dilakukan penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan, yang dipimpin Komisaris Tahan Marpaung.
Ia dianggap bertanggung jawab atas kematian Mirna, 27 tahun, yang meninggal setelah minum kopi ala Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Hasil otopsi Laboratorium Forensik Polri menemukan kandungan zat sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa ditemukan di dalam kopi yang ia minum.
GHOIDA RAHMAH