TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 1 Februari 2016, menggelar sidang kecelakaan maut yang menewaskan tiga pengendara sepeda motor. "Kami akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Herry Jonson Ad Anggiat Sinaga," kata jaksa penuntut umum, Indah Dwi Kartika.
Menurut Indah, tuntutan hukuman akan dijatuhkan maksimal karena ada tiga orang meninggal dan dua korban lain mengalami sakit hingga saat ini. Ketiga korban meninggal adalah Jefryan Siburian, Dody Indrawan, dan Aulia Mustika.
Kecelakaan maut ini terjadi pada 24 September 2015. Ketika itu, Herry Johnson mengemudikan kendaraan mobil boks dari gudang Alfa Midi di Bitung, Curug, Tangerang, menuju Alfa Midi Sausan, Budiluhur.
Pukul 05.45 WIB, saat terdakwa melintas di Jalan Hos Cokro Aminoto dekat SPBU Kreo, Batas Larangan, Ciledug, mobil boks tiba-tiba oleng ke kanan. Lalu menabrak beton pembatas jalan dan menyeberang ke jalan yang berlawanan arah, yang langsung menabrak tiga sepeda motor milik korban tewas.
Setelah tertabrak, ketiga sepeda motor tersebut terdorong dan terpental ke arah depan berikut pengendara dan yang diboncengnya. Hingga akhirnya kendaraan terdakwa terhenti setelah menabrak pembatas jalan.
Akibat kecelakaan itu, tiga korban tewas dan Kasno mengalami luka di bagian kepala dan tangan dan Yulia mengalami luka di bagian kepala dan kaki kanan patah.
“Terdakwa mengantuk, namun karena tempat yang ditujunya sudah dekat terdakwa tetap memaksakan mengemudikan kendaraannya sehingga kecelakaan maut itu terjadi,” kata Indah.
AYU CIPTA