TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tahanan dan Penitipan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas mengatakan Jessica Kumala Wongso ditahan di sel tersendiri. Ia ditempatkan terpisah agar tidak dirisak tahanan lain. "Bukan di-bully secara fisik, tapi dengan kalimat-kalimat yang bisa mengganggu psikologi dia," kata Barnabas, Selasa, 2 Februari 2016.
Selain untuk menghindari agar tidak dirisak, pertimbangan lainnya karena ada permintaan dari tersangka pembunuhan berencana itu. "Dia ingin sendiri."
Barnabas menambahkan, pemisahan tahanan ini juga agar Jessica bisa konsentrasi terhadap perkaranya. "Dia di ruangan sendiri kan malah enak, kamar mandi sendiri, tempat tidur sendiri," ujar Barnabas.
Jessica Kumala Wongso telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin pada Sabtu, 30 Januari 2016. Sebelumnya, Jessica menjadi saksi penting kasus kematian Mirna yang terjadi pada 6 Januari 2016.
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal seusai minum es kopi Vietnam di Kafe Oliver, mal Grand Indonesia, Jakarta. Saat itu, Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Jessica yang datang lebih dulu, memesankan minuman untuk kedua temannya. Minuman sudah tersaji ketika korban dan Hani datang.
Dari hasil otopsi yang dilakukan Laboratoriun Forensik Polri, ditemukan kandungan zat sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang diminumnya.
Setelah memeriksa banyak saksi hingga mendapat keterangan saksi ahli dan mendapatkan bukti CCTV dari kafe, polisi menggelar perkara di kejaksaan tinggi pada Jumat, pekan lalu. Dari hasil konsultasi dengan kejaksaan tinggi, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka.
ARIEF HIDAYAT