TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional menggagalkan penyelundupan sekitar 16,81 kilogram methamphetamine atau sabu melalui jalur laut. Barang terlarang tersebut disembunyikan melalui 14 mesin pemanas dan 18 gulungan kain.
Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Arman Dipari mengatakan penyelundupan sabu dikendalikan oleh warga negara asing asal Nigeria dari dalam lembaga pemasyarakatan di Bekasi.
Kasus ini bermula dari laporan BNN terkait dengan adanya penyelundupan. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menganalisis pada dua partai barang less container load (LCL) dengan rincian 18 gulungan kain dan 14 mesin pemanas air.
"Kami lakukan pemindaian dengan x-ray dan ada gambar bungkusan plastik serta aluminium foil," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Tanjung Priok, Selasa, 2 Februari 2016.
Heru menambahkan, setelah mendalami temuan tersebut, Bea-Cukai dan BNN menangkap tiga tersangka. Mereka memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas sebagai penyimpan, pengurus, dan penghubung ke seorang warga Nigeria berinisial AB, yang diduga sebagai otak pelaku.
Heru menuturkan kain dan mesin pemanas air masuk Pelabuhan Tanjung Priok sejak pertengahan Maret 2015. Ia mengakui lambatnya proses pengungkapan karena ingin menjaring pelaku besar. Operasi delivery control ini mulai 7-8 Januari 2016.
Arman menambahkan, BNN tidak ingin hanya menyita barang dan menangkap para kurir. "Targetnya bandar besar," kata Arman. Terkait dengan AB yang merupakan dalang di balik jaringan narkoba ini, menurut Arman, BNN telah berkoordinasi dengan pejabat lembaga pemasyarakatan tempat AB mendekam. "Dia masih di lapas, tapi nanti penyidik akan menjemputnya," ujarnya.
AHMAD FAIZ