TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Namun, hingga penetapan Jessica sebagai tersangka, polisi belum menemukan celana milik Jessica dan tempat ia membeli sianida yang diduga untuk meracuni Mirna.
"Kami masih menyelidiki keberadaan toko penjual sianida tersebut, sedangkan untuk celana masih kami cari," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal, Selasa, 2 Februari 2016.
Iqbal mengatakan, untuk saat ini, penyidik Polda masih berfokus mengumpulkan alat bukti, walaupun pernyataan dari Jessica juga masih menjadi hal yang penting. Kasus ini spesial. "Dari pengalaman sebelumnya, saat kami menyelidiki kasus bermodus meracuni itu, mayoritas pelaku tidak mengakui perbuatannya," ujarnya. Menurut dia, dibutuhkan kejelian dan keahlian penyidik untuk membuktikannya.
"Kemarin, penyidik berfokus pada penguatan alat bukti, tentu untuk meyakinkan jaksa penuntut umum," katanya. Iqbal meminta semua pihak, seperti masyarakat, diedukasi bahwa ada due process of law atau penegakan hukum dengan cara tidak bertentangan dengan hukum. Ada juga sistem peradilan pidana.
Sabtu lalu, 30 Januari 2016, Jessica Kumala Wongso, 27 tahun, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica sebelumnya menjadi saksi penting kasus kematian Mirna, yang terjadi pada 6 Januari 2016.
Baca Juga:
Mirna, 27 tahun, meninggal setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Saat itu, Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Jessica, yang datang lebih dulu, memesankan minuman untuk kedua temannya. Minuman sudah tersaji ketika korban dan Hani datang.
Dari hasil autopsi yang dilakukan Laboratorium Forensik Polri, ditemukan kandungan zat sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa ditemukan di dalam kopi yang ia minum.
Setelah memeriksa banyak saksi hingga mendapatkan keterangan saksi ahli dan bukti CCTV dari kafe, polisi melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi pada Jumat lalu. Dari hasil konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi, polisi melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka.
ARIEF HIDAYAT