TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak mengatakan kondisi Jessica normal dan psikisnya belum terganggu selama di dalam tahanan. "Jessica belum mengalami gangguan psikis, masih wajar-wajar saja, " ujar Musyafak, Selasa, 2 Februari 2016.
Musyafak menjelaskan, situasi yang dialami Jessica sekarang memang berbeda dengan sebelumnya. "Biasanya kan di rumah, banyak keluarga, di sini kan dia sendiri," ujarnya. Menurut dia, Jessica diam di dalam tahanan karena memang sifatnya pendiam.
"Kondisi Jessica di tahanan masih wajar, tidak berontak, histeris segala macam, normatif saja, " ujar Musyafak. Musyafak menambahkan, tidak ada perlakuan khusus untuk Jessica selama di tahanan. "Dia makan juga dengan nasi dan lauk biasa," ujarnya.
Direktur Tahanan dan Penitipan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas mengatakan Jessica Kumala Wongso, 27 tahun, kesulitan beradaptasi di ruang tahanan. Tersangka kasus kematian Mirna Salihin itu dikabarkan sulit makan saat berada di tahanan. "Bukan kesulitan, semua tahanan ketika masuk tahanan, 2-3 hari pasti kesulitan beradaptasi," ujar Barnabas, Selasa, 2 Februari 2016.
Barnabas mengatakan kesulitan beradaptasi seperti ini sudah jadi hal umum. Sudah 2 hari Jessica ditahan di penjara Polda Metro Jaya.
Barnabas mengatakan, untuk sementara, Jessica ditempatkan di ruang tahanan tersendiri. "Untuk sekarang memang dia ditahan terpisah karena dia ingin sendiri," ujar Direktur Tahanan dan Penitipan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas saat dihubungi wartawan, Selasa, 2 Februari 2016.
Barnabas menambahkan, pemisahan ini dilakukan agar Jessica bisa konsentrasi terhadap perkaranya. "Dia di ruangan sendiri, kan malah enak, kamar mandi sendiri, tempat tidur sendiri," ujar Barnabas.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kematian Wayan Mirna Salihin pada Sabtu, 30 Januari 2016. Jessica sebelumnya menjadi saksi penting kasus kematian Mirna yang terjadi pada 6 Januari 2016.
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal setelah minum es kopi ala Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Saat itu, Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Jessica yang datang lebih dulu memesankan minuman untuk kedua temannya. Minuman sudah tersaji ketika korban dan Hani datang.
Dari hasil otopsi yang dilakukan Laboratoriun Forensik Polri, ditemukan kandungan zat sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.
Setelah memeriksa banyak saksi hingga mendapat keterangan saksi ahli serta mendapatkan bukti CCTV dari kafe, polisi melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi pada Jumat lalu. Dari hasil konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi, polisi melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka.
ARIEF HIDAYAT