TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, mengaku belum menerima salinan berita acara pemeriksaan Jessica Kumala Wongso. Menurut Yudi, polisi telah melanggar melanggar pasal 72 KUHP.
"Justru aneh, Jessica diperiksa sebagai tersangka, tetapi saya tidak dikasih salinan BAP," ujar Yudi, Selasa, 2 Februari 2016.
Yudi mengatakan, polisi beralasan penyerahan BAP harus menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan (P21). "Nah P21 itu kapan? di pasal 72 kan enggak ada harus nunggu sampai P21," katanya.
Infografis: Kopi Beracun di Meja 54
Jessica Kumala Wongso resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kematian temannya, Wayan Mirna Salihin pada Sabtu, 30 Januari 2016. Jessica sebelumnya menjadi saksi penting kasus kematian Mirna yang terjadi pada 6 Januari 2016.
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal seusai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Saat itu, Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Jessica yang datang lebih dulu, memesankan minuman untuk kedua temannya.
Dari hasil autopsi yang dilakukan Laboratoriun Forensik Polri, ditemukan kandungan zat sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.
SIMAK: Ini yang Terjadi Pada Tubuh Jika Kita Minum Sianida
Setelah memeriksa banyak saksi hingga mendapat keterangan saksi ahli dan mendapatkan bukti CCTV dari kafe, polisi melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi pada Jumat pekan lalu. Dari hasil konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi, polisi melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka.
ARIEF HIDAYAT