TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo menyangkal kalau kliennya berada di balik pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas setelah meminum es kopi yang diduga dicampur sianida di Kafe Olivier Grand Indonesia. Menurut Yudi Wibowo, pembunuhan dengan menggunakan racun biasanya bermotif politik, harta dan percintaan. "Motifnya kalo ngeracun orang pertama politik, harta, percintaan trus masalah apa lagi?," ujar Yudi, Selasa, 2 Februari 2016.
Yudi juga menolak adanya motif warisan dalam dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. "Siapa yang ngomong warisan, Jessica kan gak ada hubungan saudara sama bapaknya Mirna," ujarnya. Ia menambahkan jika motifnya pembunuhan adalah warisan dan kaitannya dengan suami Mirna, Arif Soemarko. .
Sebelumnya Yudi mengatakan jika setelah penangkapan klienya, dia belum menerima salinan berita acara pemeriksaan. "Justru aneh, Jessica diperiksa sebagai tersangka, tetapi saya tidak dikasih salinan BAP," ujar Yudi, Selasa, 2 Februari 2016. Dia menambahkan itu melanggar pasal 72 KUHP.
Menurutnya kepolisian beralasan penyerahan BAP menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan (P21). "Nah p21 itu kapan? di pasal 72 kan gak ada harus nunggu sampe p21, gak ada kata-kata begitu," ujarnya.
Atas sikap ini, Yudi tidak akan menuntut kepolisian. "Ya biasa aja, itu kan urusan polisi, kalo ga mau kasih BAP ke saya ya gak masalah," ujarnya. Yudi juga mengungkapkan bahwa kliennya dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sebelumnya Jessica Kumala Wongso telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kematian Wayan Mirna Salihin pada Sabtu, 30 Januari 2016. Jessica sebelumnya menjadi saksi penting kasus kematian Mirna yang terjadi pada 6 Januari 2016.
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal seusai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Saat itu, Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Jessica yang datang lebih dulu, memesankan minuman untuk kedua temannya. Minuman sudah tersaji ketika korban dan Hani datang.
Dari hasil autopsi yang dilakukan Laboratoriun Forensik Polri, ditemukan kandungan zat sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.
Setelah memeriksa banyak saksi hingga mendapat keterangan saksi ahli dan mendapatkan bukti CCTV dari kafe, polisi melakukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi pada Jumat lalu. Dari hasil konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi, polisi melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka.
ARIEF HIDAYAT