TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengabulkan permintaan pemilik Wisma Sudirman menambah bangunan dari 17 menjadi 26 lantai dengan kompensasi berupa pembangunan jalan layang Semanggi. Nilainya Rp 570 miliar yang akan mulai dibangun pada April 2016.
Dasarnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2015 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien dijelaskan bahwa Koefisien Lantai Bangunan adalah presentase perbandingan luas seluruh lantai bangunan gedung dengan luas lahan perencanaan tata ruang wilayah. Artinya, ketinggian bangunan gedung di kawasan tertentu dibatasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.
BACA: Ahok Denda Wisma Sudirman Bangun Jalan Layang Semanggi
Berikut pasa-pasal penting dan rumus menghitung kompensasi seperti dimuat Koran Tempo edisi 2 Februari 2016:
Pasal 4 ayat 1
Kompensasi terhadap elampauan KLB ditetapkan dalam bentuk penyediaan fasilitas publik antara lain:
- Penyediaan lahan atau membangun ruang terbuka hijau publik
- Penyediaan lahan atau membangun rumah susun sewa
- Penyediaan lahan atau membangun waduk atau situ
- Penyediaan infrastruktur
- Penyediaan sarana (ducting)
- Penyediaan jalur atau peningkatan kualitas trotoar
- Penyediaan jalur sepeda
Pasal 8 ayat 1
Rumus besarnya kompensasi:
K = I x (L/KLB Dasar) x NJOP
K: Nilai kompensasi (dalam rupiah)
I: Indeks
L: Besaran luas lantai bangunan yang dilampaui (dalam meter persegi)
KLB dasar: Nilai Koefisien Lantai Bangunan yang sesuai dengan rencana kota yang ditetapkan pemerintah
NJOP: Nilai Jual Objek Pajak lahan yang akan dibangun (dalam rupiah)
BACA: Alasan Ahok Ambil Alih Proyek Jalan Layang Semanggi
Daftar indeks lantai bangunan di zona perkantoran:
1. Jalan Jenderal Sudirman
Kelurahan Gelora: 6
Kelurahan Bendungan Hilir: 7
Kelurahan Karet: 7-9
Kelurahan Menteng: 4
2. Jalan MH. Thamrin
Kelurahan Kampung Bali: 7-8,48
Kelurahan Kebon Sirih: 3,5
3. Jalan Tb. Simatupang
Kelurahan Cilandak Timur: 5
4. Jalan HR. Rasuna Said
Kelurahan Guntur: 5
Kelurahan Karet Kuningan: 7-8,93
Kelurahan Karet Semanggi: 7
Kelurahan Setiabudi: 4,5-8,9
BACA: Skenario Ahok Mengurai Kemacetan Jembatan Semanggi
Contoh kasus:
Luas Lahan = 10.000 meter persegi
Koefisien Dasar Bangunan = 30 persen
Koefisien Lantai Bangunan = 7
Luas lahan yang boleh dibangun = Luas Lahan x KDB
10.000x 30% = 3.000 meter persegi
Total luas seluruh lantai = KLB x Luas Lahan
7 x 10.000 = 70.000 meter persegi
Jumlah lantai = KLB : KDB
70.000 : 3.000 = 23.33333 = 23 lantai
BACA: Pembangunan Jalan Layang Semanggi Mulai April 2016
LINDA HAIRANI