TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, membantah tuduhan bahwa polisi kekurangan alat bukti dalam menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Tidak ada kurang alat bukti, tinggal penguatan alat bukti," kata Iqbal di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016.
Iqbal menuturkan upaya penguatan alat bukti oleh penyidik mengalami kemajuan pesat. "Kemajuan pesat dari detik per detik," ujarnya. Namun, Iqbal menegaskan, perkembangan tersebut tak wajib disampaikan kepada masyarakat. Alasannya demi kepentingan penyidikan dan agar masyarakat tak beropini.
Penyidik, kata dia, terus mengumpulkan bukti yang dibutuhkan untuk diajukan ke jaksa penuntut umum. "Harus kami yakinkan sehingga tidak terbantahkan hingga pengadilan," ucap Iqbal.
Jessica Kumala Wongso, teman minum kopi Wayan Mirna Salihin, ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Mirna. Sebelumnya, Jessica berstatus sebagai saksi.
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal setelah minum kopi ala Vietnam di restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari. Saat itu, Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopinya, Mirna merasa mual hingga muntah-muntah.
Mirna juga mengalami kejang-kejang dan dari mulutnya keluar busa. Mirna akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Dari hasil otopsi Laboratoriun Forensik Polri, ditemukan kandungan zat sianida dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.
GHOIDA RAHMAH