TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat angka kasus tabrak lari meningkat dalam dua tahun terakhir. Pada 2015, jumlah kasusnya mencapai 1.806 kasus.
Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan hal ini karena masih masyarakat masih belum punya kesadaran. "Masyarakat kita belum sadar betul bahwa ketika terjadi kecelakaan ada kewajiban untuk menghentikan kendaraannya, menolong dan melapor," kata dia Rabu 3 Februari 2016.
Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas ddan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 231 disebutkan pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan kendaraan bermotor wajib untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan pada korban, melaporkan kecelakaan kepada polisi dan memberikan keterangan terkait kecelakaan.
Jika melanggar, maka dalam ketentuan pidana aturan tersebut, pengemudi bisa dianggap pelaku tabrak lari. Dalam Pasal 312, ancaman hukuman bagi pelaku tabrak lari adalah penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 75 juta.
Dalam catatan kepolisian, tahun 2015 tercatat kasus tabrak lari sebanyak 1.806 kasus, dengan korban meninggal dunia sebanyak 167 orang. Sedangkan tahun 2014, angka kasus lebih kecil yaitu 1.514 kasus dengan korban meninggal 181 orang.
Tahun 2013, angka kasus sebanyak 1.579 kasus dengan korban meninggal 198 orang. Tahun 2012 sebanyak 1.956 kasus dengan korban meninggal 258 orang dan tahun 2011 sebanyak 2.087 kasus dengan korban meninggal 331 orang.
Salah satu kasus tabrak lari terjadi di Tol Cijago KM 22.200 B Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis pada Kamis dini hari 9 Juli 2015. Seorang pria tanpa identitas ditemukan terkapar di dalam tol. Dia yang diduga sedang menyebrang itu ditabrak dan ditemukan terkapar dengan kaki kanan hampir putus.
NINIS CHAIRUNNISA