Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Mirna, Krishna: Jessica Minta Cium? Saya Tak Tahu  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Ayah Wayan Mirna, Edi Darmawan Salihin, ketika datang ke Polda Metro Jaya. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Ayah Wayan Mirna, Edi Darmawan Salihin, ketika datang ke Polda Metro Jaya. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengaku tak tahu tentang potongan isi pesan WhatsApp Jessica Kumala Wongso yang ditujukan kepada Wayan Mirna Salihin. 

Jessica saat ini menjadi tersangka kematian Mirna yang tewas seusai meminum Es Kopi Vietnam bercampur sianida di Kafe Olivier, 6 Januari 2016.

Ayah Mirna, Edhi Darmawan Salihin, sempat mengungkapkan isi WhatsApp itu dalam program Indonesian Lawyer Club di stasiun televisi TVOne, Selasa, 2 Februari 2016. 

Edhi mengaku memeriksa telepon seluler Mirna tak lama setelah kematian putrinya. Semua pesan di dalamnya dia baca termasuk pesan singkat dari Jessica untuk Mirna. "Dia (Jessica) WhatsApp: ‘Mir mau dong dicium sama elo, udah lama deh’," ujar Edhi. 

Keterangan Edhi inilah yang masih disangsikan Krishna. “Soal cium-ciuman? Tanya saja sama bapak Mirna (Edhi). Saya tak nonton acara itu,” ujar Krishna.

Krishna mengatakan kesibukan membuat dia tak sempat menonton acara televisi yang membahas kasus kematian Mirna ini. “Lagi kerja saya, tak sempat nonton TV,” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal sebelumnya mengatakan kepolisian tidak mengabaikan pernyataan Edhi yang mengungkap isi pesan WhatsApp tersebut. "Saat menonton acara itu penyidik pasti menyimak, beberapa petunjuk akan kami catat," kata Iqbal di markas Polda Metro Jaya, Rabu, 3 Februari 2016.

Menurut Iqbal, apabila diperlukan sebagai tindak lanjut, bukan tidak mungkin penyidik akan langsung menggali keterangan dari para saksi. "Kami sendiri punya petunjuk. Artinya, info sekecil apa pun tak kami abaikan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iqbal mengatakan kepolisian akan meminta keterangan Edhi tentang hal tersebut. Saat ini polisi memegang alat bukti kuat, yaitu cuplikan kamera pengintai (CCTV) di Kafe Olivier yang merekam gerak-gerik Jessica di hari tewasnya Mirna. "Nanti akan kami sinkronkan dengan bukti yang kami punya,” ujar Iqbal.

Jessica resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ini pada 29 Januari 2016 setelah polisi melakukan gelar perkara. Sebelumnya, Jessica berstatus sebagai saksi. 

Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal seusai minum Es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Saat itu, Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopinya, Mirna merasa mual hingga muntah-muntah.

Mirna juga mengalami kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. Ia pun akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo. 

Setelah penyidikan, polisi menemukan kandungan sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Sianida di tubuh Mirna diduga berasal dari Es Kopi Vietnam yang Mirna minum. Kopi itu dipesan oleh Jessica yang tiba di Kafe Olivier 40 menit lebih awal dari Mirna.

YOHANES PASKALIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

3 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 jam lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

17 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

18 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

20 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

23 jam lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar

Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

1 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar

Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

4 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.