TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, mengatakan polisi menemukan sejumlah alat bukti baru dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Menurut dia, bukti tersebut hasil penggeledahan di rumah tersangka Jessica Kumala Wongso.
"Artinya penyidik anggap barang yang disita untuk menguatkan alat bukti dalam proses penyidikan," katanya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 4 Februari 2016.
Penggeledahan rumah Jessica di Jalan Selat Bangka Blok J Nomor 1, Graha Sunter Pratama, Jakarta Utara, dilakukan pada Rabu, 3 Februari 2016. Pengacara Jessica, Yudi Wibowo, mengatakan barang-barang yang disita adalah laptop, CPU, speaker, dan tisu.
Iqbal enggan menyebutkan barang-barang yang disita penyidik dari rumah Jessica. Alasannya, membeberkan barang bukti harus memenuhi prosedur teknis dan materi penyidikan. "Saya enggak bisa sebutkan apa, karena nanti akan beradu strategi," ucapnya.
Jessica Kumala Wongso, teman minum kopi Wayan Mirna Salihin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Mirna pada 6 Januari lalu. Sebelumnya, Jessica berstatus sebagai saksi. Namun setelah polisi melakukan ekspos dan gelar perkara, Jessica ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal seusai minum kopi ala Vietnam di kafe Olivier, mal Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Saat itu, Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopinya, Mirna merasa mual hingga muntah-muntah.
Mirna juga kejang-kejang dan dari mulutnya keluar busa. Mirna akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sebelumnya, dia mendapat bantuan oksigen dari klinik di mal Grand Indonesia. Hasil otopsi Laboratorium Forensik Polri, ditemukan kandungan sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.
GHOIDA RAHMAH