TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti membantah bahwa pihaknya mengintimidasi Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, selama proses pemeriksaan. Sebelumnya, pengacara Jessica, Yudi Wibowo, sempat mengatakan kliennya dipaksa mengaku oleh penyidik. "Enggak benar itu, saya tidak melakukan apa yang disampaikan pengacara," ucapnya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 4 Februari 2016.
Krishna mengaku tidak pernah memaksa Jessica mengakui apa pun. "Kami beri dia kesempatan bicara sesuai dengan fakta, jadi tidak memaksa mengaku," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya tak mengejar pengakuan Jessica. "Kalau tidak mau bicara, ya tidak masalah sama sekali," tuturnya.
Jessica, teman minum kopi Mirna, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Mirna. Status Jessica dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah polisi melakukan ekspose dan gelar perkara.
Mirna, 27 tahun, meninggal setelah minum kopi ala Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Saat itu Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopi, Mirna merasa dan hingga muntah-muntah.
Mirna juga mengalami kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. Mirna akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Sebelumnya, dia sempat mendapatkan bantuan oksigen dari klinik di Grand Indonesia.
Dari hasil otopsi yang dilakukan Laboratorium Forensik Polri, ditemukan kandungan sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.
GHOIDA RAHMAH