TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dalam kematian Wayan Mirna Salihin. Diduga, Jessica adalah orang yang menabur sianida ke dalam gelas kopi milik Mirna. Namun, hingga saat ini, polisi belum bersedia mengungkap motif Jessica melakukan perbuatan itu.
"Nanti di pengadilan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti,Kamis, 4 Februari 2016. Kalimat itu diucapkan Krishna untuk menjawab pertanyaan wartawan ihwal motif pembunuhan Mirna.
Baca: Jessica Ogah Makan Makanan Penjara, Menunya Tahu-Tempe
Menurut Krishna, polisi masih memiliki banyak waktu untuk menyelidiki kasus ini. Penyidik saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti kejahatan Jessica. Dia belum bisa memastikan kapan berkas pemeriksaan diserahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan. "Sabar, ini bukan tebak-tebakan," ucapnya.
Krishna meminta masyarakat bersabar hingga proses penyidikan berakhir. "Kami minta nanti lihat saja di pengadilan. Sekarang apa yang kami miliki diserahkan ke jaksa," ujarnya.
Mirna, 27 tahun, meninggal setelah minum kopi ala Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Saat itu Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopi, Mirna merasa mual dan muntah-muntah.
Baca: Pesan Whatsapp Jessica untuk Mirna Ternyata Tak Ada di BAP
Mirna juga mengalami kejang-kejang dan mulutnya mengeluarkan busa. Mirna akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Sebelumnya, dia sempat mendapatkan bantuan oksigen dari klinik di Grand Indonesia.
Dari hasil otopsi yang dilakukan Laboratorium Forensik Polri, ditemukan kandungan sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.
GHOIDA RAHMAH