TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bakal menjadi saksi dalam sidang korupsi pengadaan uninterruptible power supply di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Basuki mengatakan akan membongkar semua hal yang terkait dengan kasus itu dalam sidang. "Saya jelaskan bagaimana munculnya dana siluman itu," ujar Ahok, panggilan akrab Basuki, di Balai Kota, Rabu, 3 Februari 2016.
Ahok memastikan bakal hadir dalam sidang dengan terdakwa Alex Usman tersebut. "Saya pasti datang dong, orang saya mau bongkar semuanya," katanya.
Keterangan Ahok penting sebab dana pengadaan UPS disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014. Anggaran itu disahkan pada 13 Agustus 2014.
Saat itu, jabatan Gubernur DKI masih dipegang Joko Widodo. Namun Jokowi cuti selama dua bulan, dari 2 Juni hingga 22 Juli 2014, untuk mengikuti kampanye presiden. Karena itu, pembahasan anggaran diserahkan pada Ahok yang diangkat menjadi pelaksana tugas Gubernur.
Pengacara Alex Usman, Erry Rosat, mengatakan selain Ahok, sidang juga memanggil beberapa saksi lain, yaitu saksi ahli teknologi penyimpanan daya, pegawai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, serta pegawai Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Ini sepertinya round terakhir saksi dari jaksa. Baru nanti saksi meringankan dari kami," katanya.
Kepada Ahok, Erry ingin menanyakan beberapa hal dalam sidang besok. Yaitu skema pembahasan APBD Perubahan dan bagaimana anggaran UPS bisa lolos. "Klien saya kan hanya bawahan saja. Semoga nanti dengan kesaksian beliau, terungkap semua," katanya. Alex menggunakan jabatannya sebagai Kepala Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat untuk mengusulkan pengadaan UPS. Alex juga menjadi pejabat pembuat komitmen untuk pengadaan itu.
Tim pengacara Alex juga akan memeriksa silang keterangan Ahok nanti dengan keterangan saksi-saksi lain. "Bukan cuma Lulung, tapi juga saksi-saksi lain yang sudah dipanggil," kata Erry.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Komisi E, Abraham Lunggana alias Lulung, lebih dulu bersaksi untuk Alex pada pekan lalu. Dalam sidang, ia mengatakan Pemerintah Provinsi DKI yang paling bertanggung jawab atas lolosnya anggaran pengadaan UPS. "Yang bisa buat nomenklatur itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah," katanya.
Komisi E, kata dia, tak pernah membahas pengadaan UPS untuk dimasukkan dalam APBD Perubahan 2014. "Tapi tiba-tiba di akhir, sudah ada nomenklatur, nomor rekening, sama lelangnya," katanya.
Saat bersaksi, Lulung juga mengeluhkan Kementerian Dalam Negeri yang meloloskan pengadaan UPS. Kementerian memang berwenang memberikan evaluasi atas Rancangan APBD Perubahan. Hasil evaluasi juga sampai ke DPRD walau tidak dibahas lagi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. "Tapi tidak ada evaluasi dari Kementerian soal nomenklatur UPS. Adanya Sumber Waras," kata Lulung.
INDRI MAULIDAR