TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat mengatakan dalam pengeluaran izin analisis mengenai dampak lingkungan program reklamasi pantai utara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seharusnya tahu dan terlibat dalam pengkajiannya.
"Seharusnya mereka ikut," kata Gamal kepada Tempo saat ditemui di kantornya, Jumat, 5 Februari 2016.
Namun, Kementerian LHK mengklaim pihaknya tidak pernah diajak dalam mengkaji amdal tersebut. "Kami tidak pernah diminta menilai sepuluh amdal itu," ujar Direktur Jenderal Planologi dan Tata Riang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan San Afri Awang, Kamis.
Menanggapi hal tersebut, Gamal menyatakan, dalam mengeluarkan izin reklamasi, Pemerintah DKI Jakarta, berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara.
"Mereka kan berbicara begitu karena berpegang pada kepres baru, tapi tetap seharusnya mereka terlibat. Mungkin ketika diundang mereka tidak hadir," ujar Gamal.
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup DKI Jakarta Junaedi mengklaim amdal itu sudah ada dalam izin yang diberikan pemerintah. Ada tiga kali izin reklamasi, yakni pada 2011 untuk Pulau C dan D, 2014 untuk Pulau G, dan 2015 untuk Pulau E, F, H, K, I, L, dan N.
Total ada sepuluh pulau yang sudah mengantongi izin, yang di dalamnya terdapat amdal. "Tujuh pulau sisanya belum mengajukan permohonan," kata Junaedi. Tujuh pulau yang belum mengantongi izin adalah Pulau A, B, J, M, O, P, dan Q.
INGE KLARA SAFITRI