TEMPO.CO, Depok - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok meringkus 40 bandar narkoba selama awal 2016. Sebanyak 3,5 kilogram ganja seharga Rp 11 juta dan 75 gram sabu-sabu seharga Rp 127 juta berhasil disita polisi dari tangan tersangka.
Kepala Satnarkoba Polresta Depok Komisaris Vivick Tjangkung mengajak semua pihak memerangi narkoba di Depok. Penyebabnya, ada tren peningkatan penggunaan narkoba di kota ini.
"Polisi tidak akan maksimal tanpa peran masyarakat. Untuk itu, kami harap terus diawasi," kata Vivick, Sabtu, 6 Februari 2016.
Vivick memperkirakan narkoba yang saat ini telah disita sedikitnya bisa menyelamatkan 3.200 jiwa. Adapun para pengedar bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Vivick menduga rumah kontrakan dan kos-kosan dijadikan tempat para bandar menyimpan dan mengedarkan narkoba. Karena itu, masyarakat harus lebih selektif menerima orang baru yang akan mengontrak.
"Bulan lalu, mahasiswa kami tangkap karena menjadi pengedar dan pemakai di kos-kosan di Beji," ujar Vivick.
Kepolisian, menurut Vivick, juga telah menggerebek sarang narkoba yang berada di sebelah Depok Tows Square. Dari penggerebekan itu, polisi meringkus 14 orang yang positif menggunakan narkoba lewat tes urine dan dua orang yang kedapatan membawa sabu-sabu.
"Pengguna akan direhabilitasi. Yang membuat khawatir, mahasiswa sekarang banyak yang menggunakan sabu dengan temuan bukti berupa bong dari mereka," tuturnya.
IMAM HAMDI