TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Kumala Wongso, yang menjadi tersangka kasus kematian Wayan Mirna Salihin, mengikuti reka ulang kejadian (rekonstruksi) di Kafe Olivier Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, selama hampir empat jam. Rekonstruksi itu merupakan yang ketiga kali sejak kasus Mirna mencuat ke masyarakat pada awal Januari lalu.
"Rekonstruksi ini untuk pendalaman pemeriksaan, sudah yang ketiga kalinya. Dia (Jessica) depresi," ujar kuasa hukum Jessica, Andi Jusuf, kepada wartawan, Ahad, 7 Februari 2016.
Andi mengatakan rekonstruksi ini sama seperti sebelumnya. Kronologi yang diperagakan disesuaikan dengan berita acara pemeriksaan Jessica yang pertama. "Tapi mungkin akan ada beberapa tambahan yang dimasukkan," tuturnya.
Menurut Andi, penyidik Polda Metro Jaya cukup profesional dalam menjalankan tugas. Reka ulang yang dilakukan penyidik itu bersifat obyektif. "Tak ada perasaan dirugikan, Jessica pun diarahkan."
Berdasarkan pantauan Tempo, hingga pukul 13.45 WIB, Ahad, tim penyidik dan Jessica belum keluar dari Kafe Olivier. Tiga kuasa hukum Jessica, yakni Andi Jusuf, Hidayat Gustam, dan Yayat Supriyatna, pun mengaku berada di lokasi, tapi belum dapat bertemu dengan wartawan.
Sebelumnya, polisi sempat menggelar dua kali pra-rekonstruksi kasus ini pada 11 dan 19 Januari 2016. Saat itu, status Jessica masih sebagai saksi.
Baca: Reka Ulang, Pengacara: Polisi Jangan Hanya Fokus ke Jessica
Status Jessica menjadi tersangka ditetapkan pada 29 Januari 2016, tepat setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan. Jessica pun ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Di kafe Olivier, Jessica janjian bertemu dengan Mirna, Hani, dan Vera pada pukul 17.00 WIB, 6 Januari 2016. Namun Jessica tiba lebih dulu di kafe tersebut dan memesan minuman.
Pada hari itu, Mirna pun meninggal setelah meminum es kopi ala Vietnam. Mirna mengalami kejang-kejang hingga mulutnya mengeluarkan busa. Ia meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo setelah sempat dibawa ke klinik di lantai dasar Grand Indonesia.
Minuman Mirna kemudian diketahui mengandung racun sianida. Penyidikan polisi kini baru sampai pada penetapan Jessica sebagai tersangka.
YOHANES PASKALIS