TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya menutup total lokasi reka ulang kematian Wayan Mirna Salihin di kafe Olivier, Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tak hanya wartawan, pengunjung mal tersebut pun dilarang mendokumentasikan isi kafe selagi reka ulang berlangsung.
"Tadi ada pengunjung yang dikejar (oleh polisi) hanya karena mengambil foto dari depan kafe itu," ujar penjaga Seibu Department Store yang berada di dalam Grand Indonesia, Minggu, 7 Desember 2016. "Sepertinya disuruh hapus foto," ucapnya.
Di luar Olivier, yang terletak di West Mall Grand Indonesia, wartawan hanya diperbolehkan berada di luar pagar yang berjarak sekitar 10 meter dari kafe tersebut.
Rekonstruksi kasus kematian Mirna di Olivier yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, Ahad pagi, 7 Februari 2016, melibatkan tersangka Jessica Kumala Wongso, Hani, dan seorang model yang memerankan Mirna.
Saat rekonstruksi, Jessica menggunakan baju khusus tersangka berwarna oranye, celana gantung abu-abu, dan sendal jepit. Dia tiba bersama penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya di kafe yang menjadi tempat kejadian perkara itu sekitar pukul 08.45 WIB.
Berdasarkan foto dokumentasi penyidik saat rekonstruksi, Hani datang memakai baju blouse biru dan tas selempang hitam. Sementara itu, seorang model memerankan Mirna. Rekonstruksi juga didukung sejumlah karyawan kafe Olivier yang bertugas saat kejadian.
Rekonstruksi tersebut berisi kronologi lengkap peristiwa tewasnya Mirna pada 6 Januari 2016. Dari informasi yang dihimpun, konstruksi berisi kronologi lengkap sejak Jessica masuk kafe, kedatangan Hani dan Mirna, hingga tewasnya Mirna.
YOHANES PASKALIS