TEMPO.CO, Jakarta - Jessica Kumala Wongso menjalani rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin setelah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2016. Ada dua tahap rekonstruksi kasus Mirna yang dilaksanakan di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Minggu, 7 Februari 2016.
Pertama, rekonstruksi berdasarkan berita acara pemeriksaan Jessica. Kedua, rekonstruksi yang disusun penyidik berdasarkan fakta dan temuan di tempat kejadian peristiwa. Namun Jessica menolak menjalani rekonstruksi versi polisi dengan alasan tak sesuai dengan yang dialaminya.
Kuasa Hukum Jessica, Andi Jusuf Maulana, mengatakan ada perbedaan rekonstruksi Jessica menjadi tersangka dan Jessica sebagai saksi.
"Waktu rekonstruksi sebagai saksi, penyidik masih mengumpulkan data di tempat kejadian awal," kata Andi kepada Tempo, Senin, 8 Februari 2016.
Dalam rekonstruksi Jessica sebagai tersangka, Jessica diminta melakukan adegan seperti yang dikehendaki polisi. "Jadi Jessica menolak karena tidak sesuai dengan yang dialami dan keterangannya," ujarnya.
Jessica pun hanya menjalani rekonstruksi sesuai dengan berita acara pemeriksaannya. Menurut Andi, ada penambahan adegan dalam rekonstruksi dibanding prarekonstruksi.
"Ada sangkalan dan penolakan Jessica terhadap cara penyampaian kopi oleh pelayan kafe," kata Andi. "Ada sedikit dialog antara pelayan dan Jessica, tapi saya kurang mendengarnya."
Sebelumnya, polisi sempat menggelar dua kali prarekonstruksi kasus ini pada 11 dan 19 Januari 2016. Saat itu status Jessica masih sebagai saksi. Statusnya menjadi tersangka pada 29 Januari 2016, tepat setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan. Jessica pun ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Di Kafe Olivier, Jessica janjian bertemu dengan Mirna, Hani, dan Vera pada pukul 17.00 WIB, 6 Januari 2016. Jessica, yang tiba lebih dulu di kafe tersebut, memesan minuman untuk mereka bertiga.
Mirna pun meninggal setelah meminum es kopi ala Vietnam. Mirna mengalami kejang-kejang hingga mulutnya mengeluarkan busa. Ia meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo setelah sempat dibawa ke klinik di lantai dasar Grand Indonesia. Minuman Mirna kemudian diketahui mengandung racun sianida.
AFRILIA SURYANIS