TEMPO.CO, Jakarta - Kriminolog dari Universitas Indonesia, Josias Simon, mengatakan dua versi rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin dapat berimbas kepada proses hukum tersangka Jessica Kumala Wongso. "Karena masing-masing yakin dengan barang bukti yang dimiliki," kata Josias, Senin, 8 Februari 2016.
Ada dua rekonstruksi kasus Mirna yang dilaksanakan di Kafe Olivier Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Minggu, 7 Februari 2016. Pertama, rekonstruksi berdasarkan berita acara pemeriksaan Jessica. Kedua, rekonstruksi yang disusun penyidik berdasarkan fakta dan temuan di tempat kejadian peristiwa.
Menurut Josias, rekonstruksi versi polisi diperkuat oleh jaksa dan versi tersangka oleh pengacara. Keduanya berkeyakinan barang buktinya adalah benar. "Nanti (bukti itu) dikonfirmasi dan konfrontasi di sidang pengadilan," ujarnya.
Dalam persidangan itu, Josias melanjutkan, akan diketahui bukti mana yang sesuai dengan prosedur dan meyakinkan hakim. Hukuman yang dapat menjerat Jessica pun tergantung pembuktian fakta hukum masing-masing pihak di persidangan. "Kemungkinan (Jessica) lolos dari jeratan hukum tergantung alat bukti yang dihadirkan," kata Josias.
Pada rekonstruksi tahap dua atau versi penyidik kepolisian, Jessica menolak menjalani rekonstruksi. "Kami hanya menjalani satu rekonstruksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan," kata kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto.
Yudi menjelaskan, alasan penolakan Jessica menjalani rekonstruksi tahap dua karena seolah-olah benar Jessica tersangkanya dan mengakui perbuatan itu. "Rekonstruksi satu lagi yang versi polisi kami tolak karena polisi mengejar pengakuan," ujar Yudi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan ada perbedaan yang cukup signifikan pada dua rekonstruksi tersebut. Perbedaan itu ada pada jumlah adegan yang disusun sesuai dengan kronologi. "Versi Jessica ada 56 adegan, versi fakta hasil penyelidikan polisi ada 65 adegan," kata Krishna.
Rekonstruksi tersebut melibatkan saksi penting kasus Mirna, yaitu Hani, sedangkan sosok Mirna diperankan model. Pelayan Kafe Olivier yang menjadi saksi kasus ini pun dilibatkan dalam rekonstruksi.
Sebelumnya, polisi sempat menggelar dua kali prarekonstruksi kasus ini pada 11 dan 19 Januari 2016. Saat itu status Jessica masih sebagai saksi. Statusnya menjadi tersangka pada 29 Januari 2016, tepat setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan. Jessica pun ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.
AFRILIA SURYANIS