TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengusulkan untuk memindahkan lokasi titik awal light rail transit (LRT) Bogor-Jakarta, dari Terminal Baranangsiang ke pinggir Bogor, tepatnya di Tanah Baru.
Menurut Bima, selama ini kemacetan arus lalu lintas di Kota Bogor berpusat di satu titik, yakni jalur tengah kota. "Dengan adanya pembangunan LRT di Terminal Baranangsiang, maka akan menambah kemacetan di pusat kota," katanya, Rabu, 10 Februari 2016.
Untuk itu, Bima berencana memindahkan stasiun LRT dari Baranangsiang, ke pinggiran kota Bogor, yakni di Tanah Baru. "Bukan hanya mengurai kemacetan, ini akan mengembangkan pembangunan di pinggiran kota," katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Suharto mengatakan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 sudah disebutkan bahwa stasiun LRT dibangun di Tanah Baru, bukan di Terminal Baranangsiang. Karenanya, pemerintah kota akan mengusulkan perubahan peraturan presiden yang mengatur pembangunan LRT Bogor-Jakarta.
"Ini sudah diusulkan secara lisan di dalam forum rapat dengan Kementerian Perhubungan di Balai Kota Bogor," ujar Suharto.
Sebagai penunjang stasiun LRT, tahun ini pemerintah kota akan membebaskan lahan di kawasan Tanah Baru. Sayangnya Suharto tak menjelaskan bagaimana pemerintah kota berencana menghubungkan penumpang di Tanah Baru ke Kedunghalang. "Karena berdasarkan perpres, stasiun LRT masih tetap ke Terminal Baranangsiang. Kalau perpres memungkinkan direvisi baru kami bisa bicara soal teknis," katanya.
Menurut dia, perubahan peraturan presiden akan dilakukan oleh pemerintah pusat ketika ada penyampaian surat secara formal dari Wali Kota Bogor. "Pemerintah pusat tinggal menunggu surat resmi dari wali kota. Yang terpenting target pada 2018 operasional LRT sudah berjalan," ujarnya.
Rencana Wali Kota ini ditolak anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor. DPRD meminta Pemerintah Kota Bogor, tidak mengubah titik akhir stasiun LRT.
"Keinginan Wali Kota Bogor malah bisa menghambat proyek ini," kata Yus Ruswandi, anggota Komisi C DPRD Kota Bogor.
Penetapan Terminal Baranangsiang sebagai stasiun akhir LRT, kata dia, sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan LRT. "Jika Wali Kota berkeinginan memindahkan ke Tanah Baru, berarti pemerintah harus mengubah peraturan dan kajian teknis dari awal. Ini membutuhkan waktu dan menghambat rencana pemerintah," katanya.
M. SIDIK PERMANA