TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan berkas pemeriksaan Jessica Kumala Wongso akan mulai dilimpahkan ke kejaksaan pekan depan. Penyidik saat ini tengah dalam proses melengkapi berkas pemeriksaan tersangka pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin itu.
"Berkas dikebut, minggu depan insya Allah kami upayakan diserahkan tahap pertama ke jaksa penuntut umum (JPU)," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 11 Februari 2016.
Selanjutnya, Krishna mengatakan penyidik saat ini tengah berfokus mengungkap motif dan perencanaan pembunuhan sambil menguatkan alat bukti. "Jadi kewajiban kami untuk menjelaskan dengan perencanaannya dan motif yang bersangkutan," katanya.
Krishna berujar Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jessica berstatus tersangka sejak 29 Januari 2016, tepat setelah polisi melakukan gelar perkara lanjutan. Jessica pun ditangkap keesokan harinya di sebuah hotel di Jakarta Utara.
Baca Juga:
Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal seusai minum kopi ala Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, 6 Januari lalu. Saat itu, Mirna sedang bertemu dengan dua temannya, yakni Jessica dan Hani. Tak lama setelah meminum kopinya, Mirna merasa mual hingga muntah-muntah.
Mirna juga mengalami kejang-kejang dan dari mulutnya keluar busa. Mirna akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat. Sebelumnya, dia mendapat bantuan oksigen dari klinik di Mal Grand Indonesia.
Dari hasil autopsi yang dilakukan Laboratorium Forensik Polri, ditemukan kandungan sianida di dalam sampel cairan lambung Mirna. Zat serupa juga ditemukan di dalam kopi yang ia minum.
GHOIDA RAHMAH