TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Muhammad Taufik menuding Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbohong soal gaji yang diterimanya tiap bulan. Sebelumnya, Ahok mengatakan gaji yang diterimanya lebih kecil ketimbang gaji anggota DPRD.
"Pak Ahok bohong. Gaji anggota DPRD hanya 75 persen dari gaji dia (Ahok). Susah sih kalau dia orangnya pencitraan terus," kata Taufik saat dihubungi, Kamis, 11 Februari 2016.
Menurut politikus Gerindra itu, sebagai gubernur, seharusnya Ahok lebih paham aturan pemberian tunjangan. Taufik menjelaskan, anggaran rapat yang diminta oleh DPRD sebenarnya memiliki aturan yang jelas dan sudah tercantum dalam APBD.
"Ada aturannya, Permendagri (Peraturan Dalam Negeri) Nomor 77 kan untuk aturan dana dinas luar kota. Nah, kalau uang rapat masuknya ke uang harian. Seharusnya ada aturan dan anggarannya sudah tertera di APBD," kata Taufik.
Ahok menentang anggaran untuk tunjangan rapat anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 300 ribu sekali rapat. Menurut dia, hal itu tidak berdasar karena tidak ada peraturan yang mengatur tentang tunjangan rapat.
Ahok mengaku sudah menerima surat dari Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengenai hal ini. Dia pun sudah mendisposisikan surat jawaban penentangannya melalui Sekretaris Daerah. "Saya beri disposisi ke Sekda. Saya tulis mana ada aturannya, gitu loh," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu, 10 Februari 2016.
Menurut Ahok, tunjangan rapat yang diminta tak masuk akal dan layak untuk dicoret dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. "Mana ada sih aturan kamu kalau kerja diajak rapat oleh bos minta uang? Kaya dong gubernur kalau tiap kali rapat dapat duit," katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD, gaji anggota DPRD terdiri atas lima komponen, yaitu uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional, dan tunjangan perumahan (kecuali ketua DPRD).
Dari data Badan Kepegawaian Daerah, anggota DPRD mendapatkan gaji per bulan sebesar Rp 30.291.320. Adapun Ketua DPRD mendapat gaji sebesar Rp 35.163.260 dan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 45.161.920. Selain itu, anggota dewan juga mendapatkan fasilitas rumah dinas.
INGE KLARA