TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Depok Komisaris Besar Dwiyono memastikan tidak ada unsur kejahatan seksual pada kematian Jamaludin, 7 tahun, yang tewas disekap penculiknya, Juniar Arifin alias Begeng.
Dwiyono menuturkan tersangka Begeng murni menculik karena kebutuhan biaya untuk melangsungkan pernikahan. Sehingga tersangka merencanakan penculikan untuk menutupi kebutuhan pernikahannya yang bakal diselenggarakan pada 5 Maret 2016. "Biayanya dibutuhkan Rp 250 juta untuk menikah," katanya.
Begeng terancam dijerat Pasal 340 juncto 338 juncto 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Soalnya, penculikan dan pembunuhan yang dilakukan telah direncanakan tersangka. "Ancamannya bisa hukuman mati," ucapnya.
Awalnya polisi kesulitan mengungkap motif penculikan dan pembunuhan Jamaludin karena keterangan tersangka selalu berubah-ubah. Bahkan, tersangka sempat mengarang cerita, bahwa penculikan karena dia diancam oleh dua orang. "Akhirnya dia mengakui penculikan karena butuh uang untuk nikah," ucapnya.
Baca: Terungkap Alasan Begeng Membunuh Bocah SD di Depok
Berdasarkan hasil otopsi korban mengalami luka di bibir serta memar di bagian hidung dan punggung. Selain itu, korban mengalami bintik-bintik pendarahan di jantung dan liver, karena pembengkakan pembuluh darah. "Korban kehabisan napas karena pembekapan," ucapnya.
Berdasarkan keterangan, tersangka membunuh korban dengan cara membekap korbannya dengan bantal. Penculikan sudah direncanakan tersangka ketika berdiskusi dengan calon istrinya, karena membutuhkan biaya pernikahan. "Akhirnya terbesit untuk melakukan penculikan. Motifnya ekonomi," ucapnya.
IMAM HAMDI