TEMPO.CO, Depok - Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Dwiyono memastikan tersangka pembunuh anak SD di Depok, Juniar Arifin alias Begeng, 35 tahun, bukan paedofilia yang melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
"Tersangka normal, tim psikologi menyatakan normal dan tidak mengalami disorientasi sosial," kata Dwiyono di kantornya hari ini, Kamis, 11 Februari 2016.
Dia pun menerangkan, tak ada unsur kejahatan seksual pada kematian Jamaludin, 7 tahun, ketika disekap Begeng di rumahnya, di kawasan Lubang Buaya. Berdasarkan hasil otopsi dan pemeriksaan kedokteran forensik, tidak ditemukan sperma pada tubuh korban.
Hasil pemeriksaan dubur, baik milik korban maupun tersangka, dalam kondisi normal. Hal ini berbeda dengan korban sodomi yang mengalami perubahan bentuk dubur.
Baca: Cerita Kelam Masa Remaja Begeng Penculik Jamaludin
Berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan, motif penculikan murni karena kebutuhan biaya untuk melangsungkan pernikahan. Tersangka lalu merencanakan penculikan untuk menutupi kebutuhan penikahannya, yang bakal diselenggarakan pada 5 Maret 2016. "Biayanya dibutuhkan Rp 250 juta untuk menikah," kata Dwiyono.
Hasil otopsi menunjukkan, korban mengalami luka di bibir, memar di bagian hidung, dan punggung belakang. Selain itu, korban mengalami bintik-bintik pendarahan di jantung dan liver karena pembengkakan pembuluh darah. "Korban kehabisan napas karena dibekap dengan bantal," ucapnya.
Baca: Begeng Mengaku Dihantui Arwah Jamaludin di Penjara
Begeng terancam dijerat Pasal 340 junto 338 junto 330 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Soalnya, penculikan dan pembunuhan yang dilakukan telah direncanakan oleh tersangka "Ancamannya bisa hukuman mati," ucapnya.
IMAM HAMDI