TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya bakal merazia kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan spesifikasi teknis resmi dari kepolisian.
Berdasarkan pengamatan Kepala Sub Direktorat Pembinaan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, banyak ditemukan kendaraan bermotor yang menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Secepatnya kami lakukan (penindakan), mungkin dalam waktu tiga hari ini," kata Budiyanto melalui pesan Whatsapp, Kamis, 11 Februari 2016. Jika hal ini tidak segera ditindak, kata dia, akan memberikan kesan bahwa petugas polisi lalu lintas kurang profesional karena membiarkan atau tidak mampu menertibkan.
Adapun penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan adalah sebagai berikut:
1.TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah atau diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2.TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3.TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/Instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi seolah-olah pejabat
4.TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
5.TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil.
6.TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
7.TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat Pilox sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.
Menurut Budiyanto, pelat kendaraan resmi dari polisi mengalami perubahan penampilan. "Pada pertengahan tahun 2014 terjadi perubahan tampilan," ujar Budiyanto. Pelat nomor kini ukurannya ditambah 5 sentimeter dari panjang sebelumnya. Perubahan pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomor (contoh B-1099-GFW), sementara sebelumnya hanya dua huruf (contoh B-1724-HK). Dengan diperpanjang pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca.
Tanda nomor kendaraan yang baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Antara nomor TNKB dengan masa berlakunya tidak diberi pembatas lis putih. Di pelat ada dua baris, yakni: baris pertama yang menunjukan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, dan kode seri akhir wilayah. Sementara baris kedua menunjukkan masa berlaku pelat nomor.
Ukuran TNKB untuk kendaraan roda dua dan tiga sekarang menjadi 275 milimeter dengan lebar 110 milimeter. Sedangkan kendaraan roda 4 atau lebih memiliki pelat yang panjangnya 430 milimeter dengan lebar 135 milimeter.
Budiyanto mengatakan, pemilik kendaraan bermotor yang melanggar akan dijerat dengan sanksi yang diatur dalam pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan. "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat 1 dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
MAYA AYU PUSPITASARI