TEMPO.CO, Jakarta - Empat tersangka pencuri listrik yang ditahan di penjara Cipinang, Jakarta Timur, dipindahkan ke Kejaksaan pada Kamis, 11 Februari 2016.
"Sebetulnya lima, tapi satu masih buron," ujar Manajer Komunikasi, Hukum, dan Administrasi PT PLN Distribusi Jakarta Raya Aries Dwianto di Lapas Cipinang, Kamis, 11 Februari 2016.
Empat tersangka itu berinisial TF, AET, W, dan S. Mereka adalah petugas pelayanan teknik PLN. Memakai rompi merah tahanan, mereka berjalan ke luar lapas sambil menundukkan kepala. Hari ini mereka siap diadili.
Pencurian yang dilakukan oleh petugas outsorcing PLN tersebut melibatkan PT Wirajaya Packindo. Namun, yang ditangkap saat ini hanyalah eksekutornya. Sementara pemilik perusahaan yang bergerak di bidang industri kertas tersebut masih dalam proses penyidikan.
Aries mengatakan PLN mulai mengendus kecurangan ini pada November 2014. Sebab, perusahaan besar selalu menggunakan daya listrik yang besar. Sementara daya listrik yang digunakan PT Wirajaya relatif kecil. Pada 16 Desember 2014 terjadi kelainan pada kWh meter di PT Wirajaya Packindo.
Akhirnya, PLN menginvestigasi perusahaan itu sekitar November 2015. Hasil penyelidikan adalah hilangnya beberapa segel kelengkapan alat pembatas dan pengukur listrik. Akibat pencurian itu, PLN rugi sebesar Rp 167 miliar.
Kepala Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jisman Hutajulu mengatakan pencurian dilakukan dengan merusak alat pembatas dan pengukur listrik. Perusakan itu menyebabkan alat tersebut tidak dapat mengukur energi yang digunakan. "Modusnya mengotak atik pengkawatan sehingga mempengaruhi pengukuran," kata dia.
Jisman menjelaskan, pencurian dilakukan mulai tengah malam, yaitu jam 24.00 WIB. Kawat dilepas dan dipasang lagi saat jam 06.00 WIB. "Itu dilakukan berulang-ulang," katanya.
Keempat tersangka yang diciduk adalah TF, AET, W, dan S. Jisman mengatakan tersangka bisa dikenai hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Saat ini, penyidik masih mencari tahu apakah PT Wirajaya adalah satu-satunya perusahaan yang menerima jasa listrik ilegal dari empat tersangka tersebut. "Masih kami kembangkan untuk mencari pelaku lain," kata Jisman.
MAYA AYU PUSPITASARI